Views: 690
CIAMIS, JAPOS.CO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis, tahun 2024 naik 3,35 persen dari tahun 2023. Tahun 2023, UMK Ciamis hanya sebesar Rp 2.021.657,42. Sementara tahun 2024 diusulkan menjadi Rp 2.089.464 atau naik sekitar Rp 67.806,39 (3,35 persen).
Hal itu terkemuka dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rabu (22/11).
Sidang penetapan UMK Ciamis tahun 2024 dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (KSPSI) dan unsur Perguruan Tinggi/Pakar, yang hadir berjumlah 14 (empat belas) orang Pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, H Okta Jabal Nugraha mengungkapkan, perhitungan UMK Ciamis 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis. “Semua anggota Dewan Pengupahan menerima usulan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK untuk tahun 2024 yaitu Rp. 2.089.464 (dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah),” ungkap H Okta.
Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, tandas H. Okta mengusulkan kepada Bapak Bupati agar besaran Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar yaitu Rp. 2.089.464 per bulan, direkomendasikan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat. “Perlu diketahui, bahwa perhitungan nilai UMK tahun 2024 Kabupaten Ciamis nilainya 2.089.464, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 2.057.495,00,” tandasnya. (Mamay)