Views: 678
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AR, Rabu (22-11-2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sejak tanggal 30 Juli 2018 hingga 05 Mei 2023.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AR, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dua alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, memperkuat kesimpulan tersebut. Selanjutnya, Tim Penyidik menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 09/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Setelah pemeriksaan kesehatan yang menyatakan AR dalam keadaan sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap AR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023. Tindakan penahanan ini dilakukan setelah AR diduga terlibat dalam pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau Kepri Syariah, dengan kerugian mencapai Rp. 7.465.308.304,-.Kata Bambang
Tersangka AR, yang saat itu menjabat sebagai Teller dan Customer Service, diduga melakukan tindakan fraud dengan mengambil dana sebesar Rp. 5.254.771.304,- dari rekening nasabah dan uang kas sebesar Rp. 2.210.537.000,- dari Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan.Jelas Bambang
Penahanan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, mengacu pada kekhawatiran akan kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan pidana berulang. Penahanan ini berlangsung di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proses penahanan 1 orang tersangka ini berjalan aman, tertib, dan lancar, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(AH)