Views: 488
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Forum rekanan korban gagal Bayar Bupati Simalungun untuk proyek bencana yang sudah inkrah putusan pengadilan, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun Jln Horailam Saragih, bahapal raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Sumat3ra Utara, Selasa (21/11).
Masa aksi unjuk rasa yang berjumlah kurang lebih seratus orang tersebut, menuntut, segera melaksanakan putusan pengadilan Negeri Simalungun No : 54/pdt.G/2022/Pn.Sim dan putusan PT Medan No: 281/Pdt/2023/PT MDN.
Bahwa, semua sama di mata hukum maka Pemerintah Kab.Simalungun harus tunduk dan patuh pada putusan hukum.
Selanjutnya memberikan waktu kepada pemkab Simalungun untuk melaksanakan putusan pengadilan dimaksud paling lama bulan Desember 2023.
Selanjutnya 5 orang perwakilan massa aksi diterima oleh Asisten I Pemkab.Simalungun Albert Purba di gedung kantor Bupati Simalungun dengan hasil mediasi antara lain, Pemkab Simalungun akan melakukan pembayaran kepada rekanan dengan metode cicil.
Mendengar pernyataan dari pihak Pemkab Simalungun, perwakilan masa aksi tidak terima dengan metode bayar cicil yang ditawarkan oleh Pemkab Simalungun.
Karena tidak ada titik temu, sehingga Pemkab Simalungun menjadwalkan akan melakukan pembahasan bersama pada Hari Kamis 23 Novemner 2023 yang akan dihadiri langsung oleh Bupati Simalungun.
Selanjutnya masa aksi melanjutkan aksi ke Kantor DPRD simalungun dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun, S Samrin Girsang dan memberikan tanggapan antara lain, pemerintah akan taat pada hukum, oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah Kabupaten Simalungun untuk tidak patuh pada putusan hukum dan wajib membayarkan apa yang menjadi kewajiban kepada rekanan.
Namun untuk tahun ini sudah tidak mungkin untuk melakukan pembayaran, karena tahun anggaran 2023 sudah selesai dibahas. Untuk tahun depan Badan pengelola keuangan sudah menganggarkan sebesar Rp.10 Milyar, namun belum sesuai dengan tuntutan masa aksi yaitu sebesar Rp.18 Milyar.
Kami minta agar rekanan segera menyusun laporan anggaran yang sebenarnya agar kami bisa membahas program anggaran yang akan dibayarkan kepada rekanan untuk TA.2024.
Permasalahan gagal bayar Pemkab Simalungun terhadap rekanan ini terjadi pada 2 (dua) kontrak kerjasama yaitu: Pengerjaan tanah longsor di kompleks Perkantoran Pemkab.Simalungun pada TA.2020, dan Pengerjaan Kamar Mandi dan MCK di seluruh Sekolah SD dan SLTP Kabupaten Simalungun pada saat penanggulangan Covid 19 di tahun 2020.
Selanjutnya proyek tersebut telah dilaksanakan seluruhnya oleh rekanan dan dinyatakan “BAIK” selanjutnya telah diterbitkan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan berita acara hasil pemeriksaan.
Alibi dari Pemkab Simalungun pada saat itu sedang mengahadapi masalah keuangan dan peralihan pimpinan sehingga terjadi gagal bayar hingga berproses ke Pengadilan.(RM)