Views: 503
PASAMAN BARAT, JAPOS.CO – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengumumkan pada Selasa (21/11/23), bahwa setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, semua izin usaha PT Peridon Siap Maju Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong dinyatakan lengkap.
Langkah pemeriksaan ini diambil sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal, termasuk galian C, stone crusher, dan kegiatan pengolahan kayu atau sawmill di lokasi tersebut.
AKBP Agung Basuki, Kepala Polres Pasaman Barat, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris, menyampaikan bahwa izin galian C PT Peridon Siap Maju, tambang pasir, stone crusher atas nama CV. Martahan, dan kegiatan sawmill atas nama Niat Bakti, semuanya memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
AKP Fahrel Haris menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memeriksa keabsahan seluruh perizinan, dengan ancaman penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggar.
Direktur Utama PT Peridon Siap Maju, Jorong Najjar Lubis, mengonfirmasi bahwa semua usaha yang dijalankan memiliki perizinan lengkap dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ilegal di tempat tersebut. Setelah pengolahan kayu, lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit, dengan bibitnya sudah disiapkan untuk masyarakat.
Hasil pemeriksaan dokumen perizinan oleh Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya juga menunjukkan kelengkapan perizinan PT Peridon Siap Maju Jorong.
Hingga saat ini, PT Peridon Siap Maju Jorong dapat menyatakan bahwa usahanya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin resmi dari pemerintah.(Dms)