Views: 488
RIAU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penetapan terhadap dua tersangka, Sdr AM dan Sdri VA, dalam kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019, Selasa (21/11/2023).
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menjalankan proses penyidikan pada Selasa, 21 November 2023, setelah memeriksa saksi-saksi terkait.
Hasil ekpose menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memadai dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan itu, Sdr AM dan Sdri VA ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka VA, setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Sebaliknya, Tersangka AM tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara terpisah.Kata Bambang Bambang menjelaskan Keterlibatan kedua tersangka terungkap pada periode 31 Juli 2019 hingga 12 Desember 2019.
Tersangka VA, yang merangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, melebihi pencairan anggaran BLU sebesar 50 hingga 100 juta. Kelebihan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar DIPA AM selaku Rektor.
Dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Riau, terungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00. Pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 juga melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proses penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, merujuk pada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi. Penahanan terhadap Tersangka VA dilakukan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.(AH)