Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Dua Proyek DAK Senilai 2 Milyar Di SPM ST Mikael Usaha 5 Ketapang Disorot

×

Dua Proyek DAK Senilai 2 Milyar Di SPM ST Mikael Usaha 5 Ketapang Disorot

Sebarkan artikel ini

Views: 738

KETAPANG, JAPOS.CO – Dua proyek menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusu (DAK), senilai dua miliar di SMP ST Mikael Usaha 5 di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat disorot.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dua proyek tersebut yaitu Pembangunan Gedung UKS senilai Rp 395.925.250, dan Rehabilitasi Ruang Kelas Rehab Sedang dan Berat Senilai 1.692.000.000. Ada pun menjadi sorotan masyarakat di dua proyek tersebut adalah tidak di pasang papan informasi proyek di dua proyek tersebut, dan Spanduk K3 di pasang di lokasi proyek namun hasil material bangunan oleh pelaksana berserakan di lokasi sekolah dimana proses belajar mengajar sekolah terus berjalan dan mengancam keselamatan pelajar. Batas waktu kontrak kedua proyek tersebut mau berakhir namun masih banyak item pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Untuk mendalami informasi tersebut japos.co melakukan konfirmasi langsung beberapa waktu lalu ke Kepala Sekolah ST.Mikael Usaha 5 di Kecamatan Simpang Dua, namun kepala sekolah tidak ditempat.

Japos.co melakukan konfirmasi ke Hairol
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan namun dirinya menjelaskan sedang berada Di Jakarta. Dirinya mengarahkan Japos.co untuk konfirmasi langsung ke Kepala Sekolah SPM. ST. Mikael Usaha 5 Ketapang, dan konfirmasi langsung ke Rahmad selaku Pejabat Pembuat komitmen ( PPK) di dua Proyek tersebut.

” saya masih di jakarta, untuk lebih jelasnya hubungi kepala sekolah dan PPK di Proyek tersebut, karena saya kurang paham “. Ungkap Hairol kepala Bidang SMP saat di konfirmasi lewat Via telpon WhatsApp (22/11).

Untuk menelusuri lebih dalam permasalahan ini Japos.co beberapa waktu lalu mendatangi kantor dinas pendidikan menemui Rahmad selaku Pejabat Pembuat komitmen ( PPK), namun tidak bisa ditemui dan Japos.co sudah beberapa kali melakukan konfirmasi lewat WhatsApp mempertanyakan siapa pelaksana proyek tersebut? Item apa saja yang dikerjakan di dua proyek tersebut? Berapa Persentase Fisik di dua proyek tersebut, kapan kontrak proyek tersebut berakhir? Kapan kontrak proyek tersebut berakhir?. Namun PPK Rahmad tidak merespon.

Hingga berita ini diterbitkan japos.co terus melakukan mendalam terhadap kedua Proyek tersebut.(AGUSTINUS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 27 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…