Views: 867
TANGERANG, JAPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah menerima dana hibah sebesar 10 Milyar Rupiah pada Tahun 2022. Besaran dana hibah yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, terkait empat kegiatan.
Diantaranya, Evaluasi Kegiatan Implementasi Pembelajaran Electronic Learning (e-Learning) pada Madrasah di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022 (pada Guru Madrasah Non PNS) dengan tiga sub kegiatan.
Evaluasi Kegiatan Implementasi Pembelajaran Electronic Learning (e-Learning) pada Madrasah di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022 (pada Guru Madrasah Diniyah dan TPQ Non PNS) dengan tiga sub kegiatan.
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Pendidikan Agama Islam PNS dan Non PNS dengan satu sub kegiatan.
Save Guarding Kegiatan pada Pengelola Hibah TKG Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Dari empat kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, menggunakan dana hibah tersebut ternyata menyimpan hal yang cukup mengejutkan public.
Pasalnya, dalam penyajian dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tangerang tersebut. Diduga, terdapat bukti pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Senada dengan pernyataan Surya, SH Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara ketika ditemui pihak media. Pihakya sudah melayangkan dua surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
“Betul, kami telah melayangkan dua surat ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah somasi atas dugaan penyajian Dokumen Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah di tahun 2022, yang kami duga ada yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau ada keterangan yang direkayasa dalam penyajian itu,“ kata Surya (21/11).
Selain itu, masih kata Surya “ Kami sudah ketemu dengan perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, saya kutip dari website Kemenag Kabupaten Tangerang namanya Pudin Saepudin SPdI, MM, kalau tidak salah bagian Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan.
Ia menerangkan kerugian negara akibat kesalahan dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut sudah dikembalikan kepada Negara.
“Tapi, marilah kita sebagai warga Negara yang peduli terhadap aktivitas penggunaan uang Negara agar lebih baik dan tepat sasaran. Kita sama – sama lihat didalam undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disitu jelas menyebutkan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hal inilah, yang menjadi dasar kami (Swastika Advokasi Nusantara) menyampaikan somasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, “ jelasnya.
“Apabila tuntutan yang kami sampaikan dalam somasi yang kami kirim, diabaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Kami akan tempuh upaya hukum lain, sesuai perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, “ pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, belum bisa dimintai keterangan terkait somasi yang diterimanya. (Bs)