Views: 707
BLITAR, JAPOS.CO – Prasarana Anggaran Desa dalam program pembangunan saluran irigasi Bengkok Kaur Umum tepatnya lokasi Dusun Sidomulyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar diharapkan asas manfaat terpenuhi.
Pantauan Japos.co dilapangan dalam pelaksanaan lapangan fisik menemukan tendensi dugaan menguntungkan kades hingga estimasi sisa dana 42 juta.
Suprio salah seorang warga mengatakan
dilokasi tidak terlihat mesin molen sebagai pengaduk komposisi campuran, penggunaan material tidak layak, seperti jenis batuan bercampur sadapatnya, bukan jenis murni batu kali tidak pecah belah cruiser, pasir hunakan lebo halus seperti bedak, seharusnya tajam mengeras jenis brantas atau lumajang, produk semen merek padang terdapat pemotongan pohon samping saluran akan tetapi tidak dilakukan sampai ke akarnya panjang pasangan diperkirakan sepanjang 70 meter.
Selain itu, terdapat item galian kondisi sudah berlubang bahkan pasangan batu lama dibongkar terkumpul dan dipakai kembali, lebar pasangan beserta ruang finis kurang dari 160 cm, diikuti kedalaman kurang dari 120 cm, lebar bawah kurang Dari 160 cm, nampak juga menghilangkan pasir tebal 5 cm sepanjang 70cm, komposisi campuran juga tidak luput dugaan dari jarahan hingga merugi seharusnya plesteran dan Acian pasangan batu kali 1pc : 5 ps akan tetapi nampak melakukan pengiritan hingga 1pc:12 ps estimasi menyebutkan dugaan hitungan pekerjaan Volume 0,45x1x70x2 Ppn/pph 12,5 % 63 M3xRp.870.000,00 = Rp.54.810.000,00 total bila terpakai menyeluruh anggaran yang dkeluarkan.
Karena kondisi menyiasati batuan lama dibongkar dan dipasang kembali berdampak dugaan sisa anggaran hingga mencapai 51 juta hanya keluar biaya pekerja berkisar Rp.16 Juta selama masa pelaksanaan.
Kondisi tersebut diduga menguntungkan Kepala Desa Gleduk inisial KM bahkan menyebut bersama pendamping Ds teknik infrastruktur selaku PPKD.
Menanggapi hal tersebut, Anggota LSM Focus mengungkapkan pekerjaan saluran seharusnya berpedoman pada:
1.Spesifkasi Umum 2018 Pedoman Perencanaan sistem Drainase.
2.Pd T-02-2006-B Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan (SNI)
3.03-3424-1994 oleh Dewan Standard nasional Indonesia (DSN)
4.SK SNI 03 – 2847 – 2019 (Beton).
“Bila mengacu UUD No.31 Tahun 1999 junto UUD no.20 Tahun 2001 pasal 2 & 3,” ungkapnya.
Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara ancaman pidana 4 Tahun denda minimal 200 jt, maksimal 4 milyar.(Junn/Tim)