Views: 539
MAROS, JAPOS.CO – Bulan November tahun 2023 menjadi awal pemberlakuan pajak hiburan dan pajak parkir,seiring dengan pajak Rlrestoran yang telah berjalan selama tiga bulan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bapenda Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan Andi Akbar, dalam konferensi pers hari Selasa (21/11/23).
Menurut Andi Akbar, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Pajak ini menjadi instrumen penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Bapenda Kabupaten Maros H Takdir menambahkan, “Kami berharap agar pembayaran semua jenis pajak tahun ini bisa terealisasi tepat waktu. Ini akan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan daerah.”
Pajak restoran yang telah berjalan selama tiga bulan dikatakan telah memberikan dampak positif, dengan peningkatan penerimaan pajak yang terlihat.
“Kami melihat adanya kesadaran dan kerjasama dari pelaku usaha restoran dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tambah H Takdir.
Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Meskipun masyarakat diharapkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan transparansi penggunaan dana pajak untuk kepentingan publik yang lebih luas,” pungkasnya. (Kim)