Views: 657
SIDOARJO, JAPOS.CO – Kegiatan pembangunan Tembok Penah Jalan-Jalan Usaha Tani (TPJ-JUT) di desa Singopadu, Tulangan, Sidorjo, Jawa Tengah menjadi sorotan berberapa pihak hingga masyarakat.
Pasalnya, diduga ada penyelewengan anggaran dalam kegiatan pembangunan desa bidang ketahanan pangan tersebut.
BD (47) salah satu warga Singopadu menyebut bahwa sejak awal kegiatan tersebut memang sudah direncanakan untuk dibuat bancakan.
“Kalau tidak, gak mungkin dalam mengalokasikan anggaran bisa sisa sampai 50% masak Anggaran 72 juta sisanya 32 juta itu jelas upaya perampokan keuangan desa,” pungkasnya.
Terpisah Directur Kontrucksi LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR),Ir Haryanto B SH. Msi saat mengatakan bahwa jika melihat besarnya anggaran dan volume pekerjaan diduga ada kesengajaan mengambil keuntungan.
“Bila dilihat besarnya anggaran dan volume pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi pekerjaan, jelas ada unsur kesengajaan untuk mengambil untung dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
“Kalau ketahuan dikembalikan dan kalau tidak ketahuan pasti amblas uang itu,” tambah Hary.
Diketahui, pembangunan Desa Bidang ketahanan Pangan dengan Pekerjaan TPJ – JUT, yang berlokasi di jalan Singajaya atau sawah blok tengah tersebut dikerjakan dengan Volume : 35,81m3 menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) senilai Rp 72.525.000.
Dan berdasarkan pantauan di lokasi, didapati bahwa Panjang pasangannya kurang lebih 50m × Lebar atas 30 cm + Lebar Bawah 50cm atau rata 0,40m1 Tinggi Pasangan 80cm + pondasi 30cm = 110cm / 1,1m1 jadi volumenya adalah P .50m × L 0,40m × 1,1m= 22m3 × Rp 870.000 (harga satuan pasangan batu tanpa beton ) = Rp 19.140.000 + PPN & PPh 12,5% = Rp 9.065.625.
Jadi total biaya untuk pekerjaan tersebut diatas adalah Rp 19.140.000 + Rp 9.065.625 = Rp 28.205.625, maka jika dialokasikan anggaran Rp 72.525.000 – Rp 28.205.625, maka sisa anggaran dari pekerjaan tersebut yakni Rp 44.319.375.
Namun Berdasarkan Keterangan yang ada di papan informasi pekerjaan yang ada dilokasi kegiatan diterangkan bahwa Volumenya adalah 35,81m3 × Rp 870.000 ( harga satuan pasangan batu tanpa beton) = Rp 31.154.700 + PPn & PPh 12,5% = Rp 9.065.625 jadi total biayanya adalah Rp 40.220.325 dan bila dialokasikan anggaran Rp 72.525.000 – Rp 40.220.325 = Rp 32.304.675.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala desa Singopadu Fachrudi Erfian Yulmi masih belum dapat memberikan keterangan.
(zein)