Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Tengah

Polres Tolitoli Berhasil Menumpas Jaringan Peredaran Sabu-sabu

×

Polres Tolitoli Berhasil Menumpas Jaringan Peredaran Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Views: 500

TOLITOLI, JAPOS.CO – Kepolisian Resort Kabupaten Tolitoli mencatat keberhasilan dalam menumpas jaringan peredaran sabu-sabu di wilayahnya. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 14 November 2023, pukul 23.45 WITA di Jln Moh Nasir, Dusun Doyan, Desa Ogomoli, Kecamatan Galang kabupaten Tolitoli,Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang Nelayan pelaku utama pengedar sabu sabu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasih Humas, Iptu Budi Atmojo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu-sabu yang sering dilakukan oleh LK Supandi alias Pandi di lingkungan Dusun Doyan. Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli segera merespons informasi tersebut dan memulai penyidikan.

Pada malam penangkapan, petugas yang dipimpin langsung Oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli melakukan Penggerebekan di rumah Supandi alias Pandi. Meskipun pada awalnya tidak ditemukan barang bukti pada diri pelaku, hasil penggeledahan di rumahnya mengungkapkan dua paket sabu sabu yang disimpan di lantai teras, serta satu paket lainnya yang dibungkus dalam kemasan rokok NUU di meja kamar belakang. Pelaku Lk Supandi mengakui kalau barang temuan tersebut adalah miliknya.

Kasi humas Iptu Budi Atmojo menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Kasi Humas Budi Atmojo menyampaikan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Dia juga menyampaikan bahwa Supandi alias Pandi telah lama menjadi perhatian Sat Resnarkoba Polres Tolitoli karena aktivitas peredarannya di kalangan nelayan.

Supandi alias Pandi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari RP 800.000.000 ( Lapan ratus juta Rupiah) hingga RP 8.000.000.000.( Delapan Milyar Rupiah)

Polres Tolitoli berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tolitoli.(hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *