Views: 617
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau yang lebih dikenal Samsat Kabupaten Pangandaran berhasil menjadi peringkat pertama dalam raihan Pajak Kendaraan Bermotor s-Jawa Barat. Hal itu berkat adanya program pemutihan pajak yang kembali hadir di Samsat Pangandaran.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 berlaku selama 2 bulan, dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Kepala Samsat Kabupaten Pangandaran, H Adun Abdullah Syafii mengatakan, raihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Pangandaran meraih peringkat pertama dari 27 kabupaten/kota dan 34 Samsat se-Jawa Barat. “Kita harus bangga sebagai pelayan pajak di Kabupaten Pangandaran. Ini 85 persen warganya sudah sadar pajak,” kata H. Adun kepada para awak media, Rabu (15/11).
Adun menghimbau media, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya menginformasikan kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu untuk pembangunan daerah. “Target 100 persen kita kemarin di angka 89,62 persen, sudah di angka Rp 31 milyar. Nyaris tinggal 10 persen lebih lagi dengan waktu yang tersisa. Kita optimis berkat dukungan semua pihak, tokoh agama dan lainnya, masyarakat wajib pajak di Pangandaran bisa bayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.
Meskipun Pajak Kendaraan Bermotor meraih peringkat pertama, namun menurut H. Adun, pajak bea balik nama (BBN1) kendaraan ada penurunan. Samsat Pangandaran baru mengumpulkan BBN1 76 persen. Target BBN1 kendaraan baru sebesar Rp 16,4 miliar, sedangkan saat ini baru tercapai Rp 12,6 miliar. “Nyaris 76 persen ada waktu sampai tanggal 30 Desember. Mudah-mudahan pihak finance juga sudah tahu informasinya. Masyarakat bisa pulih ekonominya faktor ekonomi makro kembali bergeliat,” ujarnya.
Selain pencapaian keberhasilan dalam meraih peringkat pertama dalam raihan Pajak Kendaraan Bermotor s-Jawa Barat, H. Adun mengungkapkan bahwa Samsat Kabupaten Pangandaran, menggratiskan biaya balik nama (BBN) dan mutasi kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. “Warga yang memiliki mobil dan motor yang platnya masih luar Pangandaran bisa melakukan balik nama dan mutasi kendaraan ke Pangandaran secara gratis, “ ungkapnya.
Dari data potensi kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di Kabupaten Pangandaran, tandas H. Adun, ada sekitar 89.868 KBM (kendaraan bermotor). Kendaraan yang nunggak pajak sekitar 31.461 KBM roda dua dan roda empat. Termasuk plat merah. “Berdasarkan data terakhir ada 300 KBM yang belum bayar pajak. Mudah-mudahan sekarang sudah dibayar karena anggarannya ada,” tandasnya. (Mamay)