Views: 346
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berencana menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah yang mengalami peningkatan ekonomi. Menurut Pj. Bupati, Arsan Latif, NJOP yang ditetapkan pada tahun 2019 di beberapa daerah dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
“PBB menjadi sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah yang lebih adil dan merata,” kata Arsan Latif dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Novena Hotel,Lembang, pada Kamis (16/11/2023).
Ia menegaskan bahwa kenaikan NJOP akan diberlakukan hanya di daerah-daerah tertentu yang telah mengalami peningkatan perekonomian. Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah terkait pajak ini, dengan target pelaksanaan pada awal 2024.
Selain PBB, Arsan juga menyoroti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber PAD potensial lainnya. Setelah beberapa kali rapat dengan Bapenda, Pemda akan menetapkan Sistem dan Prosedur terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat.
Arsan menjelaskan bahwa setelah pengajuan, pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan dalam waktu maksimal 3 hari. Ia menekankan pentingnya integritas, dengan penyesuaian jika terdapat kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi.
Dengan langkah-langkah ini, Pemda Kabupaten Bandung Barat berharap dapat meningkatkan PAD dan memastikan pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan merata.(DEMAK GULTOM)