Views: 377
CIAMIS, JAPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Fatwa yang ditetapkan pada Rabu, 8 November 2023 ini, MUI Kabupaten Ciamis menghimbau pada seluruh umat Islam agar tidak menggunakan atau mengkonsumsi serta menghindari produk yang terafiliasi dengan zionis Israel.
Dalam Fatwa ini pun tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dan hukumnya haram bila mendukung Israel dan produk-produk yang dukung Israel.
Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Uyun menegaskan, dengan dikeluarkannya Fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia, maka bagi umat Muslim yang masih membeli produk Israel maka hukumnya haram.
Langkah yang diambil Majelis Ulama Indonesia ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan zionis Israel yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Belasan ribu rakyat Palestina menjadi korban dengan mayoritas korban merupakan kaum perempuan serta anak-anak.
Menurutnya, Fatwa haram yang dikeluarkan MUI bukan berdasarkan unsur maupun zat yang terkandung di dalam produknya, melainkan karena hasil penjualannya. Hasil penjualan-penjualan produk tersebut disinyalir dipergunakan oleh pemerintah zionis Israel untuk membiayai kejahatan kemanusiaan di Palestina. “Produk-produk Israel itu hasilnya dikumpulkan dan ternyata untuk kegiatan kejahatan menghancurkan umat Islam di Palestina,” tuturnya, pada para awak media di kantor DPD MUI Kabupaten Ciamis, Senin (13/11).
Untuk itu, agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel. “Saya mengharapkan pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, dengan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel serta pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi, “ pungkasnya. (Mamay)