Views: 359
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pungutan liar kembali terjadi di lokasi wisata Pangandaran. Seperti ketika wisatawan berkunjung ke Kampung Turis, masyarakat diminta untuk membayar tambahan Rp 10 ribu untuk parkir. Hal tersebut membuat wisatawan tak nyaman.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan seharusnya wisatawan di objek wisata Pangandaran tidak perlu lagi membayar parkir jika sudah membeli tiket masuk. “Seharusnya memang di Kampung Turis juga yang saat ini ramai dibicarakan tidak ada keharusan menarik parkir. Sebetulnya tidak ada tarif resmi dengan nominal Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu. Itu mah ketika pengunjung tersebut memberikan uang, istilahnya balas jasa orang lain aja mungkin,” katanya.
Ghaniyy menegaskan Dinas Perhubungan tidak mengatur tarif retribusi parkir yang ada di tepi jalan di luar kawasan objek wisata. “Kawasan yang dimaksud tersebut seperti di Pasar Pangandaran, kawasan terminal, jadi mengatur parkir kawasan tepi jalan dan bahu jalan saja. Karena kondisi itu, saat ini Dishub akan melakukan upaya pencegahan kepada pihak-pihak yang menarik retribusi parkir di dalam kawasan wisata secara liar. Kami akan layangkan surat himbauan kepada mereka yang narik parkir liar. Bahwa tarif parkir itu sudah ada di tiket, nanti akan menghimbau dalam bentuk surat edaran,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, telah mengungkapkan pendapatnya mengenai masalah parkir liar di Pantai Pangandaran.
Asep menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bapenda, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan sebuah studi terkait pengelolaan parkir.
“Baik itu di tepi jalan, tempat khusus dan pariwisata, aturannya semua ada dan tinggal bagaimana penerapan kebijakannya,” katanya kepada para awak media, Selasa (7/11).
Menurutnya, masalah parkir liar saat ini menjadi krusial dan harus segera diatasi.
“Terjadi double karcis (parkir, Red) didalam itu, disatu sisi wisatawan dapat tiket yang sudah include retribusi parkir, namun ternyata dilahan parkir milik Pemkab sendiri ada petugas yang bukan dari Pemkab Pangandaran. Saya gak ngerti itu masyarakat atau lembaga, itu harus ditertibkan,” ujar Asep.
Asep mengusulkan pemisahan antara biaya tiket masuk dan biaya parkir. “Jadi dipisah antara tiketing dan parkir ini. Pemkab Pangandaran kan punya beberapa lahan parkir seperti Cagar Alam, Pantai Timur, Kampung Turis dan lain-lain. Pihak yang mengelola parkir secara langsung, dengan melibatkan masyarakat Pangandaran, akan menjadi pendekatan yang lebih efektif dan efisien. Nantikan bisa, petugasnya itu masyarakat Pangandaran itu sendiri, secara tidak langsung memberdayakan mereka,” terangnya.
Jadi, tambah dia, mereka juga secara tidak langsung dilegalkan, tentunya dibawah binaan Dishub atau Dinas Pariwisata. “Itu yang harus dilakukan, karena keluhan ini tiap tahun selalu muncul,” tambahnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa ada wisatawan yang mungkin tidak terlalu masalah dengan parkir liar, namun banyak yang mengeluhkan hal ini. “Karena mungkin saja, nilainya tidak sama, wisatawannya juga keberatan,” pungkasnya. (Mamay)