Views: 347
LABUHAN BATU, JAPOS.CO – KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, melaksanakan Kegiatan sosialisasi PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sosialisasi di laksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jalan. Serma Ghazali Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Pada Hari Rabu 15 November 2023 sekira pukul 09.40 Wib.
Kegiatan yang di hadiri oleh semua unsur seperti, James Ambarita, Anggota KPU Divisi Teknis, Muhammad Yusuf, Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Bambang Desriandi, Anggota KPU divisi Program dan Data, Mayor Inf Baginda Siregar, Danramil 01/AK Mewakili Dandim 0209/ LB, AKP Panji Nugraha STK MH, Kapolsek Aek Kota Batu, Mewakili Kapolres Labuhanbatu, R.Batubara, Kanit 1 Intelkam Polres Labuhanbatu, Iptu Iwan, Plt. Kapolsek Aek Kanopan, Iptu Rijaldi, Kanit Intelkam Polsek Aek Kanopan, Supriadi, Anggota Bawaslu Kab. Labura, Para Ketua dan perwakilan Partai Politik Dan LO Kab.Labura.
Sosialisasi Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang di sampaikan oleh Muhammad Yusuf, selaku anggota KPU divisi SDM dan Parmas Kabupaten Labura.
Selanjutnya James Ambarita,selaku Anggota KPU Divisi Teknis yang mewakili Ketua KPU menyampaikan,akan mengundang pihak pihak terkait mengenai sosialisasi Alat peraga kampanye. “Untuk menuju tahapan Pemilu Tahun 2024 nanti kami akan mengundang Bapak/Ibu untuk mensosialisasikan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Sistem Dana Kampanye,” pungkasnya.
Sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di rangkaikan dengan Penandatanganan Persetujuan Rancangan Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Labura Pada Pemilu Tahun 2024 Oleh Partai Politik peserta pemilu.(RM)