Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALJawa Barat

Kasus Korupsi Mangkrak, Jaksa Agung Harus Selektif Menempatkan Pejabat Kajari di Kabupaten Bandung

×

Kasus Korupsi Mangkrak, Jaksa Agung Harus Selektif Menempatkan Pejabat Kajari di Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini

Views: 542

KAB BANDUNG – Menjelang persiapan masa pensiun jabatan Kajari Kabupaten Bandung yang saat ini dijabat Sugeng Sumarno akan segera berakhir di akhir Tahun 2023, infomasi mutasi ini diperoleh Japos.Co dari Kasi Intel Mumuh Ardiansyah saat ditemui diruangan kerjanya 6 November 2023

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut informasi biasanya pergantian atau mutasi pejabat setingkat eselon 3 harus melalui rapat pimpinan dulu di Kejaksaan Agung untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan sebagai Kajari di Kabupaten Bandung

Sugeng Sumarno dilantik jadi Kajari Kabupaten Bandung pada 9 Maret 2022 silam atau sekitar 1 Tahun 8 Bulan menjabat, menggantikan Sunarko yang dimutasi menjadi Kajari Cilacap

Pantauan Japos.co selama hampir 2 Tahun Sugeng menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bandung tidak ada satupun produk Hukum yang dapat di apresiasi, ada memang 1 – 2 perkara yang maju sampai ke persidangan tapi itu adalah perkara – perkara kelas teri seperti ditingkat kepala Desa

Sebenarnya selama 4 Tahun kebelakang atau sudah Tiga kali pergantian Kajari banyak laporan pengaduan dari masyarakat maupun LSM pegiat anti korupsi yang masuk ke Kejari Kabupaten Bandung, semua laporan itu terkait dugaan Tipikor di Dinas – Dinas yang ada di Pemkab Bandung dan Bandung Barat, tapi semua laporan tersebut seperti diendapkan

Ada kesan seolah – olah Kejari Kabupaten Bandung enggan menyentuh penguasa di Pemkab Bandung dan KBB, kalau APH Kejaksaan sampai seperti ini maka sebaiknya pimpinan di Kejaksaan Agung harus bertindak tegas terhadap bawahannya dan harus lebih selektif untuk menempatkan pejabat Kajari di Kabupaten Bandung kedepannya

Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang, SH, MH turut angkat bicara, “Seharusnya Jaksa Agung sudah mengetahui kwalitas anak buahnya di daerah, sebab sebelum ditempatkan menduduki jabatan sebagai Kajari sudah melalui proses yang ketat ditingkat pimpinan tinggi Kejagung. Kalau sampai ada Kajari yang takut menindak lanjuti perkara Tipikor apalagi yang menyentuh penguasa Daerah dan DPRD seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, berarti ada kesalahan prosedur saat Rapim di Kejagung” ujar Andar.

Sudah bukan rahasia umum kebanyakan yang ditempatkan sebagai Kajari didaerah tipe A adalah titipan ataupun masih kerabat dekat pejabat tinggi Kejagung sehingga Kajari yang ditempatkan hanya seperti boneka pajangan.

“Kedepan Jaksa Agung harus benar – benar selektif menempatkan pejabat Kajari di Kabupaten Bandung, harus yang memiliki integritas supaya kepercayaan publik terhadap APH Kejaksaan dapat pulih kembali” tutup Andar

Pantaun JAPOS.CO dilapangan, sudah 3 kali pergantian Kajari hingga saat ini tidak ada satu pun perkara Tipikor yang melibatkan Dinas – Dinas di Pemkab yang lanjut sampai ke pengadilan, kalau pun ada yang diperiksa seperti formalitas saja kemudian tidak terdengar lagi kelanjutannya, hingga akhirnya masyarakat semakin pesimis terhadap kinerja Kejaksaan.(HendriH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 101 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…