Views: 528
BANDUNG, JAPOS.CO – Seorang gadis mungil korban perkosaan datang ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2024) sekitar pukul 09.30 di dampingi oleh kedua orang tuanya untuk menjadi saksi yang di alaminya.
Korban diperkosa seorang kakek berinisial US (60), Warga Astanaanyar, Kota Bandung yang masih tetangganya sendiri hingga hamil 9 bulan.
Saat menunggu peesidangan terlihat pucat dan berkeringat sambil menyeka keringat di wajahnya sedikit meringis. Dan mengaku mules dan sedikit keram perutnya terasa sakit sehingga mengekuarkan cairan ketuban.
Atas kejadian tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyusra langsung menyediakan ambulan antisipasi bila melahirkan di lingkungan Pengadilan.
“Korban harus segera di evakuasi ke rumah sakit,” terangnya.
Namub tak lama kemudian Jaksa Ambar memanggilnya ke ruang sidang yang tertutup dengan agenda sidang tahap pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban.
Menurut surat dakwaan penuntun umum
, aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil berumur 9 bulan.
“Terdakwa US dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” demikian bunyi petikan dakwaan tersebut sebagaimana yang di terima Japos.
Di dalam dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan memilukan yang dialaminya.
Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun itu sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke pihak berwajib dan US akhirnya dijebloskan ke penjara.
US didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan subsider.
Sementara Humas PN Bandung Dalyusra ketika di konfirmasi membenarkan adanya saksi korban yang diduga akan melahirkan maka pihaknya memberikan fasilitas yang cukup dari penyediaan ambulan dan konsumsi makanan untuk saksi korban.
“Usai memberikan kesaksian langsung di evakuasi ke rumah sakit menggunakan kendaraan yang sudah di persiapkan oleh pihak Pengadilan untuk menjalani proses persalinan,” ungkapnya.(Yara)