Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Diduga Tidak Memilki Izin Operasional, Tempat Hiburan Sky Garden Terancam di Razia

×

Diduga Tidak Memilki Izin Operasional, Tempat Hiburan Sky Garden Terancam di Razia

Sebarkan artikel ini

Views: 333

DELI SERDANG, JAPOS.CO  –  Tempat Hiburan Sky Garden yang berlokasi di Dusun VII Tanjung Pamah Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, terancam di razia lantaran diduga Ilegal atau tidak mengatongi izin operasional.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelum akan di razia, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi penertiban tempat hiburan Sky Garden yang diduga tidak memilki izin operasional serta perizinan yang terkait di lokasi sky garden. Pada hari Selasa,tanggal 14 Nopember 2023 pukul 12.30 Wib.

Rapat kordinasi yang di hadiri oleh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kabid Gakda Satpol PP provinsi Julianus Efrata Bangun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Sumut Faisal Arif Nasution, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Deli Serdang M.Salim, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Deli Serdang Rahmadsyah, ST, Kabid Tibum Satpol PP Propinsi Sumut Indra, Kabid PPNS Pol PP Deli serdang Haris Pohan PLN Binjai Timur, Kadis Budparsu Jumri Sulthoni S.Sos, Perwakilan TL.TE.ULP Binjai Timur Aldi, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo S.STP, Danramil 02/ KTL Kapten Arh Liston Situmeang, Kapolsek Kutalimbaru AKP H Harahap, S.Sos, Plt Kades Namorube Julu Rusudi Waruwu.

Rapat Koordinasi tersebut merupakan lanjutan dari pelaksanaan rapat koordinasi yang dilakukan oleh instansi terkait pada tanggal 10 Nopember 2023 . Dalam rapat dihasilkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah bahwa dilokasi Sky garden yang berada di  Dusun VII tanjung Pamah Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang tidak pernah dikeluarkan ijin usaha Club malam/diskotik oleh Dinas PMPTSP Prov Sumut berdasarkan Perda No.1 Tahun 2021 tentang RT/RW Kabupaten Deli Serdang bahwa lokasi tersebut berada di Perkebunan.

Bahwa sebagian bangunan yang terdapat dalam area tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung, berdasarkan PP. no.16 Thn 2021 Terhadap bangunan yg tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

Ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi di pengukuran dan batas daya, Bahwa di Lokasi sky garden dari hasil penegakan hukum ditemukan dugaan peredaran tindak Narkoba, Perjudian, Prostitusi yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pihak Polrestabes Medan.

Melalui rapat kordinasi  penertiban tempat hiburan Sky Garden dihasilkan beberapa rekomendasi dari Dinas  instansi yg terkait diantaranya, Masing masing dinas/instansi terkait menyegel dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencabut IMB Nomor 503.570.647/0191/DPMPPTSP-DS/IX/2020 atas nama Muliadi Barus, melakukan sanksi administrasi penertiban/pembongkaran atas bangunan yang ada di sky garden/Key garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBG.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *