Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Perkim Membangun 1.200 Jamban Sehat

×

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Perkim Membangun 1.200 Jamban Sehat

Sebarkan artikel ini

Views: 306

PASURUAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Perkim ( Perumahan Dan Pemukiman) membangun sebanyak 1.200 jamban sehat demi menjaga lingkungan bersih, sehat, tidak berbau, tidak mencemari sumber air di sekitarnya yang dapat mengundang lalat penular penyakit diare, kolera disentri, tipes penyakit saluran pencernaan, penyakit kulit serta keracunan.Hanya saja, belum semua jamban tersebut direalisasikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan Eko Bagus mengatakan, pembangunan jamban sehat tersebut dibagi menjadi tahap pertama dan kedua.

Dan untuk saat ini, setengah dari target pembangunan jamban itu sudah tuntas. Jumlahnya sebanyak 600 unit yang tersebar di hampir seluruh kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

“Kami membaginya menjadi dua tahap, dan tahap pertama sudah selesai,” kata Eko di sela-sela kesibukannya, Jumat (10/11/2023)

Sementara sisanya, 600 jamban akan direalisasikan di tahap kedua. Kata Eko, pembangunan di tahap kedua sedang dalam proses pengerjaan.

“Tinggal tahap dua, yang sedang dalam proses pengerjaan,” singkatnya.

Ia mengestimasikan, sekitar 20 persen pembangunan jamban di tahap kedua telah direalisasikan. Prosesnya berjalan. Dan tengah dipacu agar selesai tepat waktu.

<spa”Pertengahan Desember sudah harus tuntas semuanya,” jelasnya.

<span;>Dikatakan Eko, pelaksanaan pembangunan jamban tersebut disokong melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

<span;>Setidaknya, anggaran yang digulirkan mencapai Rp 3 miliar. Karena satu unitnya menyedot dana Rp 2,5 juta. Pemkab Pasuruan tidak bekerja sendirian. Karena melibatkan pemerintah desa.Pungkasnya (Wio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *