Views: 650
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berawal pada tahun 2020, Ramayani yang beralamat di Huta Jawa Dolok, Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun mengajukan pinjaman ke Bank BRI unit Tanah Jawa. Dan saat itu pihak pegawai bank BRI menyatakan jika atas nama Ramayani dinyatakan telah di blacklist karena ada tunggakan kredit dari perusahaan FIF grup.
Karena Ramayani merasa tidak pernah kredit apapun di perusahaan tersebut, melalui suaminya yakni Ramlan Sirait mendatangi kantor FIF grup Siantar, singkatnya pihak FIF grup Siantar mengakui ada kesalahan data dan langsung mengeluarkan surat keterangan perjanjian 20700723118 di buat oleh Bintang K Situmorang pada tanggal (05/03/2020) di Pematang Siantar, menyatakan bahwa atas nama Ramayani tidak lagi ada tunggakan/sangkutan di FIF grup tersebut.
Namun saat Ramayani kembali hendak mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri unit Tanah Jawa Baru-baru ini, pihak pegawai bank menyatakan jika atas nama Ramayani bermasalah di sistem dengan di blacklist nya dari FIF grup.
“Macet pula nama ibu Ramayani di FIF bang, jadi ditolak sistem dan gak bisa di proses bang,” terang pegawai bank mandiri (01/11/2023).
Kemudian Ramlan Sirait kembali mendatangi kantor FIF grup Siantar karena permasalahan ini terulang kembali kedua kalinya sebelumnya di tahun 2020 dan di awal bulan November 2023, berniat menemui pimpinan di kantornya, namun tidak bisa di jumpai dan salah satu pegawainya Eka Hasibuan mengatakan jika manager lagi persiapan rapat.
Saat di konfirmasi terkait di blacklistnya nama Ramayani, pegawai tersebut menyebut,” Di sistem kami ini tertera atas nama Ramayani telah melakukan penunggakan kredit atas barang honda vario news 125 CBS BK 5001 WAE sejak tahun 2019 lalu, tapi perihal datanya memang tidak sesuai ini pak,” jelas pegawai.
“Di sistem kami menyatakan jika ibu Ramayani beralamat di desa Muara mulia Kecamatan Tanah Jawa, sementara di Kartu Identitas KTP, ibu Ramayani beralamat di Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan,” lanjutnya.
Sementara Ramlan SIarait mengaku tidak pernah mengajukan kredit dan tidak pernah bertempat tinggal dialamat yang disebutkan tersebut.
“Selama ini kami tidak pernah tinggal di Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa pak, lagian kami tidak pernah mengajukan kredit berupa sepeda motor vario news 125 CBS yang di sebutkan pegawai FIF grup Siantar tersebut,” sebut Ramlan Sirait.
“Harapan kami agar pihak perusahaan FIF grup Siantar menghapus nama istri saya dengan segera , kami merasa di rugikan pihak perusahaan FIF grup Siantar tersebut, nama baik keluarga dan tidak bisanya kami mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri karena ulah pegawai FIF grup Siantar itu,” ungkap Ramlan Sirait ke Japos.co.
“Jika tidak segera dilakukan, pastinya kami akan menempuh jalur hukum, dan melaporkan ke pihak yang berwajib atas di catut nya nama istri saya oleh perusahaan FIF grup Siantar dengan sepihak ini bang,” tutupnya.(RM)