Views: 237
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Anggaran publikasi pengunuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu disinyalir bak “jual beli ikan”.
Diketahui untuk publikasi pada beberapa media sempat terjadi tiga kali perubahan, dari angka Rp. 4 juta berubah naik menjadi Rp. 7.5 juta kemudian berubah lagi menjadi Rp. 17 juta.
Terjadi perubahan anggaran tersebut dikarenakan adanya penolakkan dari pihak media yang awal nya dianggarkan sebesar Rp.4 juta beberapa media cetak, dengan tuntuan satu halam full color (1 halaman Warna). Mengingat angka sebesar Rp 4 juta tidak memungkinkan untuk di tayangkan maka terjadilah penolakan.
Dihari yang sama terjadi perubahan setelah pihak KPU menghubungi pihak media dengan menawarkan perubahan angka naik menjadi Rp. 7.5 juta itupun mendapat penolakan. Dihari itu juga dengan iam yang berbeda KPU kembali menghubungi pihak media di angka Rp. 17 juta, setelah mendapat kesepakatan penetapan anggaran publikasi DCT itu berada posisi Rp. 17 juta.
Dikonfirmasi Senin,( 13 /11) Katua KPU Mukomuko Deny Setia Budi melalui Sekretaris nya Marlon Sinaga mengakui terjadi nya tiga kali perubahan anggaran publikasi DCT di media cetak dari Rp. 4 Juta hingga mencapai angka Rp.17 juta.
“Kami akui memang terjadi tiga kali negosiasi dengan pihak media dikarenakan adanya revisi dari KPU RI sebesar Rp. 10 juta,” kata Marlon.
“Dengan dasar ini kami berani menambah angka menjadi dari Rp. 4 juta hingga Rp. 17 juta beber Marlon. Dan revisi KPU RI ini hingga saat ini belum ada keputusan, kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI paling lama satu bulan,” lanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan untuk media yang sudah tayang itu kami masih ngutang hingga ada nya keputusan revisi KPU RI.(JPR)