Views: 370
LANGKAT, JAPOS.CO – Kelompok Tani Legimin B, memasang plank penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan XII Lintasan, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Kamis 09 Nopember 2023 pukul 10.30 Wib
Pemasangan plank tersebut, untuk memberi peringatan kepada sekelompok penggarap lawan, yang mulai menguasai lahan milik kelompoknya. Yaitu warga khususnya penggarap,untuk tidak melakukan aktivitas bercocok tanam di lahan yang miliknya.
Aksi pasang plank tersebut, mendapat perlawanan dari Kelompok penggarap lainnya sehingga terjadi adu argumentasi antara kedua belah pihak. Kanit Intelkam Polsek Stabat Ipda Pol Musa Sembiring dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ds. Banyumas datang untuk melerai agar tidak terjadi bentrok fisik antar kedua Pok Tani, sehingga dilakukan mediasi di sebuah Warung milik Leman yang mana dari Pihak Pok Tani Legimin B yang diwakili oleh Sdr. Fajar mengatakan tetap akan memasang Plang Klaim lahan, sedangkan Pok Tani KPP.HTM hanya dapat melihat karena Plang hanya dipasang dipinggir jalan milik PUPR tidak masuk ke lahan Pok Tani KPP.HTM Ds. Banyumas.
Sekira pukul 12.30 Wib pemasangan sebanyak 6 Plang dapat dilakukan, dengan tidak ada bentrok fisik, dan kedua kubu membubarkan diri sambil stanby jika terjadi provokasi masuk ke lahan, maka Pok Tani KPP.HTM berjaga atau stanby di warung milik Leman.
Perlu di ketahui, Bahwa secara fisik 72 Ha sudah dikuasai oleh Pok Tani KPP.HTM sejak 2015 berdasarkan B Plus, sedangkan Pok Tani Legimin B hanya menguasai perumahan Perkebunan PTPN2, sehingga secara syah bahwa Pok Tani KPP.HTM pemilik lahan dan lahan 72 Ha tersebut sudah keluar dari Aset atau Pembukuaan HGU PTPN2.
Sedangkan Pok Tani Legimin B hannya menguasai surat SK Gubernur tahun 1980 dan telah gugur di Tim B Plus yang dibentuk oleh Satgas Propinsi Sumut ditahun 2000.
Saat ini pengusaan lahan 72 Ha tersebut dikuasai oleh Pok Tani KPP HTM Ds Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.(RM)