Views: 284
MOJOKERTO, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berikan dana hibah sebesar Rp 82 milyard pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Muslim Bukhori dan Ketua Bawaslu Dody Faisal yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel.
pada proses penanda tanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto pada KPU sebesar Rp 62 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 20 Milyard, penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU Rp 24,8 Milyard dan Bawaslu Rp 8 milyard atau 40 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Sedangkan untuk realisasi anggaran tahap 2 sebesar Rp 37,2 Milyard untuk KPU dan Rp 12 Miliar untuk Bawaslu atau sisa anggaran dari tahap 1 sebesar 60 persen yang akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Bupati menjelaskan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai dengan mekanisme, teman-teman yang ngecek nanti dari Kesbang, karena anggarannya melalui Kesbang yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya” tuturnya.
Bupati juga menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, pihak KPU dan Bawaslu sehingga dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada satupun yang berniat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja” paparnya.
Ketua KPU Muslim Bukhori, mengatakan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.
“Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita” terangnya.
Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Dody Faisal juga menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah usai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.
“Ini kita maksimalkan, disamping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan” pungkasnya. (Ad)