Views: 278
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Mempermudah para nelayan dalam mendapatkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) khususnya nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIMM) Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Bandaratu Kelurahan Bandaratu, wajib mengantongi surat rekomendasi dari dinas Kelautan Kabupaten Mukomuko, guna mengantongi Barkot pengisian BBM dari SPBU tersebut.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait para nelayan terurama bagi pemilik alat tangkap diwajibkan untuk membawa surat keterangan dari Lurah atau desa dengan melampirkan bukti- bukti yang otentik menunjukan bahwa nelayan tersebut benar- benar nelayan yang memiliki alat tangkap untuk bisa mengantongi surat rekomendasi dari pihak dinas.
Dikonfirmasi Kadis Dinas Kelautan Mukomuko Edi Aprianto melalui Kabid tangkap Warsiman SPt Jum’at (10/11) menjelaskan untuk bisa kita keluarkan surat rekomendasi mendapatkan dari pihak SPBU wajib membawa surat pengantar dari Lurah dengan memastikan nelayan itu benar-benar merupakan pemilik nelayan yang memiliki alat tangkap. Dan wajib melampirkan KTP suami istri, kartu Kusuka.
“Selain KTP suami istri dan kartu Kusuka mereka harus menjelaskan apa mesin yang digunakan agar nantinya dapat rekapan jumlah BBM yang dibutuhkan kan dalam sehari oleh pemilik alat,” demikian Warsiman.
Dikatakannya juga, dia hanya bisa mengeluarkan rekom, sial mendapatkan Barkot itu wewenangnya SPBU, dan kenapa wajib menjelaskan PK mesin nya supaya SPBU bisa merekap berapa banyak kebutuhannya pasalnya, setiap masing-masing PK mesin beda- beda kebutuhannya.
Dari pantauan di dinas kelautan terlihat ada beberapa orang nelayan yang tengah mendatangi dinas DKP untuk mendapatkaan surat rekomendasi itu.
Nelayan yang datang bernama Syaf dan Iben, mengatakan di zaman sekarang ini kita harus mengikuti aturan agar tidak merasa di persulit, guna untuk kepentingan nelayan.(JPR)