Views: 284
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH memimpin kegiatan penggerebekan yang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Gubuk Perladangan Jeruk milik tersangka “RS(39)” di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (8/11) pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka pertama adalah “RS” alias Sahdan, seorang petani berusia 39 tahun yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu. Sedangkan tersangka kedua adalah “AD”, berusia 25 tahun, yang merupakan penduduk Kota Tebing Tinggi.
Dalam gubuk perladangan milik Sahdan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC.Sipayung, SH SIK MH menyampaikan,”Hari ini kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Pak Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun, dan Pihal Pangulu sertempat yang hari ini bersama-sama melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba,”ucap AKBP Ronald. Rabu(8/11/2023).
Kapolres melanjutkan,”Tepatnya di Desa Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta, informasi yang kita dapat ini adalah informasi yang berasalkan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang datang kesini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk ketempat ini, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang, kedua orang ini salah satunya diduga menjadi bandar shabu yang berprofesi sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung dan kemudian menyambi sambil menjual atau mengedarkan narkoba.
“Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual,” jelas AKBP Ronald.
“Tentu kegiatan hari ini adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita bahwa masyarakat juga mendukung tugas-tugas Polri dalam memberantas narkoba, dan hari ini kita lengkap dari seluruh instansi, Kepolisian, TNI, Kecamatan, dan BNN Kabupaten Simalungun, bersama-sama melakukan kegiatan penanggulangan, pencegahan dan penggerebekan terhadap pengedar narkoba.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba, “tegas AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun berharap, “Apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar, secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif.
“Seperti emosi yang tidak terkendali, menjadi malas dalam beraktifitas, dan tentu saja berpotensi untuk dapat melakukan tindak pidana yang lain, untuk itu kepada masyarakat kami menghimbau, bahwa ada hal-hal yang disampaikan penggunaan narkoba bisa menambah kekuatan, menambah semangat itu adalah tidak benar, yang tidak sesuai dengan faktanya, penggunaan narkoba tentu akan berdampak dan hal yang negatif kepada sipengguna, sekali lagi kami himbau kepada masyarakat bahwa asumsi-asumsi selama ini menggunakan shabu memberikan tenaga, memberikan semangat itu adalah tidak benar, untuk itu sekali lagi jangan menghunakan narkoba, “tegas AKBP Ronald.
Kronologis penggerebekan dimulai dari informasi dari masyarakat bahwa gubuk perladangan jeruk milik Sahdan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kapolres Simalungun memimpin penggerebekan dan berhasil menangkap Agung di dalam gubuk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik Sahdan didalam gubuk perladangan tersebut. Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Sahdan di sekitar lokasi.
Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, mengapresiasi kerja tim Polres yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres.(Bw)