Views: 331
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kasus pemukulan dan pengroyokan yang di lakukan oleh dua orang pelaku, Haposan Dabuke dan Hangoluan Pardede di Gereja Huriah Kristen Batak Protestan(HKBP) Bandar Jawa Jorlang Hataran, Kecamatan Jorang Hataran Simalungun, sampai saat ini masi menjadi tanda tanya besar korban Janter Sinaga, terhadap Penyidik Polres Simalungun.
Korban Janter Sinaga kecewa berat, lantaran penanganan kasus yang menimpah dirinya, lambat, diduga ada permainan antara penyidik dan keluarga pelaku dan pihak gereja dalam hal ini Pendeta. Karena kasus yang memakan waktu dua bulan, namun para pelaku tidak di lakukan penahanan, apakah pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik lebih pro kepada pelaku pengroyokan atau sengaja mengukur waktu.
“Sangat miris memang, dua bulan para pelaku tidak di tahan, harusnya penyidik langsung melakukan penahanan apalagi kasusnya jelas dan lengkap. Penyidik harus profesional dalam menjalankan tugasnya kenapa lama kali sampe dua bulan, kalaupun pihak keluarga pelaku meminta kepada penyidik agar tidak di tahan, kan ada prosedurnya, ada bukti hitam di atas putih, atau memang sengaja Penyidik mengulur waktu,” ungkap Janter Sinaga.
Lebih lanjut Janter Sinaga mengatakan bila pelaku tidak di tahan oleh penyidik atau penyidik bermain main dengan kasus yang menimpah dirinya, maka dirinya akan melaporkan Penyidik Polres Simalungun ke Kapolda Sumatera utara.
“Ya kalau tidak sanggup penyidik dan bermain main dengan kasus yang menimpa diri saya, dan pelaku tidak di tahan maka akan saya laporkan ke Kapolda penyidiknya,” ucap Janter Sinaga dengan nada keras.
Menindaklanjuti apa yang di sampaikan korban kepada awak media dengan mengkonfirmasi langsung kepada Penyidik Aiptu.R. Siahaan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa 07/11/2023 pukul 11:00 Wib
Melalui konfirmasi tersebut, Aiptu R Siahaan selaku Penyidik dari kasus pasal 170, pengroyokan, mengungkapkan, bahwa kini kasusnya sedang di tangani dan menurutnya akan tetap di proses walaupun memakan waktu.
“Kita proses bang cuman memakan waktu, dimana kami panggil, kami wawancara, sesudah itu Visum, dan kita periksa saksi sampai kepada penetapan tersangka,” ucap R Siahaan.
Lebih lanjut R Siahaan, mengungkapkan, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan berkala, dan kenapa pelaku tidak di lakukan penahanan, karena hal tersebut adalah kewenangan Penyidik, bahwa para pelaku proaktif dalam pemeriksaan, ada jaminan dari pihak keluarga dan Pendeta, untuk tidak melarikan diri,dan menghilangkan barang bukti.
“Kewenangan Penyidik kenapa para pelaku tidak di tahan, pelaku proaktif dalam pemeriksaan, ada permohonan jaminan dari pihak keluarga dan Pendeta, untuk para pelaku tidak melarikan diri,dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Namun anehnya ketika awak media meminta bukti surat jaminan permohonan, namun Penyidik R Siahaan tidak bisa menunjukan alat bukti tersebut.
“Tidak ada surat permohonannya bang,hanya lewat pengomongan aja. Tapi lebih lanjut abang tanya Komandan KBO saja bang,” ucapnya.
Penyidik R Siahaan juga menjelaskan bahwa penanganan kasus pasal 170 telah melalui mediasi, namun antara kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat dan korban bersi keras bahwa kasus tetap di lanjutkan.
Selanjutnya KBO SatReskrim Polres Simalungun L Sirait ketika dikonfirmasi melalui pesan Watshapp mengatakan, kasus pengroyokan para pelaku terhadap korban tetap di proses.
“Iya Bang kasusnya tetap di proses tenanglah abang,” pungkas KBO SatReskrim L Sirait mengakhiri.
(RM)