Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Pelaku Cabul Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur

×

Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Pelaku Cabul Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 392

PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang pria Tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap 4 orang anak di bawah umur di kota Pekanbaru, Riau, ditahan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara keempat korban masih duduk di bangku Sekolah dasar yakni KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8).

Tersangka berinisial IW (26) belakangan diketahui juga pernah menjadi korban sodomi. Fakta lain mengungkap, IW pernah ditahan dalam kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau. Kombes Pol Asep Darmawan SIK,MH, didampingi Kasubdit IV Kompol Edi Munawar, dan Humas AKBP Bob Martin menyampaikan bahwa sesuai pemeriksaan medis, diketahui tersangka ternyata pernah mengalami pencabulan atau sodomi.

“Pernah terjadi perbuatan cabul terhadap tersangka ini, sudah kita periksa semuanya termasuk dubur yang bersangkutan dan hasilnya memang diduga terjadi demikian (sodomi, red) walaupun tersangka mengaku tidak pernah,” kata Asep dalam Press Release  di Mapolda Riau Jl. Patimura Rabu (8/11/2023).

Telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang yaitu orang tua Korban, para korban, UPT Perlindungan Anak Propinsi Riau. Kita juga lakukan Visum et Refertum, Gelar Perkara Naik ke penyidikan dan Penetapan tersangka.

Selain Tersangka IW, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni R (16), ID (14) F (14). Namun ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur.

Kata Asep, peristiwa sodomi ini terjadi pada bulan April 2023 lalu di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi di rumah tersangka IW. “Perbuatan cabul dilakukan malam hari oleh tersangka IW terhadap korban RS yang berokasi di wilayah Kecamatan Bukit Raya.

Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam. Lalu, lokasi ke tiga di pos ronda dekat rumah korban yang terjadi di pertengahan bulan April.

Pada siang hari, tersangka ID dan R menyuruh korban RS, GY untuk melakukan perbuatan cabul. Kemudian direkam pakai handphone oleh ID,” tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pendekatan yang berbeda karena 3 pelaku dan 4 korban masih anak-anak.

“Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban,” sambungnya lagi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat IW dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *