Views: 480
BANDUNG, JAPOS.CO – Majelis hakim pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Vian Galih Aldhila terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa ( 7/11/2023).
Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi dipersidangan terdakwa telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viab Galih Aldhila dengan pidana selama 20 tahun penjara.Denda Rp.10 milyar Subsidair 6 bulan kurungan “ ujar Majelis Hakim
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Fransiska Trihestowati menuntut Vian Galih Aldhila dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini selain Vian Galih Aldhila, dua terdakwa lainnya yaitu pasangan suami istri Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana serupa juga ditutut pidana mati,” ujar Jpu.
Namun sepasang suami istri tersebut belum dijatuhi vonis dan dijadwalkan pada sidang kamis mendatang
Seperti terungkap dalam persidangan ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.
Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.
Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vian untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.
Vian dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vian mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Dari transaksi yang ia lakukan, Vian baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.
Selanjutnya, Ronal kemudian meminta Vian merecah 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vian edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.
Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vian kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari sini lah, aksi yang Vian lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vian di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya. (Yara)