Views: 520
PEKANBARU, JAPOS.CO – H Adnan Noor telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Riau oleh seorang Anak yang merasa dizolimi dan dihilangkan jati dirinya dengan cara diduga memalsukan surat keterangan ahli waris.
Penasehat hukum pelapor Bagan Jaya Sinaga SH, dan Davit Sianturi SH dari Law Office Bagan Jaya & Partners menyebutkan berawal Adnan Noor menikah dengan Almh Syamsidar pada tahun 1950, dan dikaruniai dua anak bernama Erdawati dan Wirta, hal tersebut dibuktikan dengan fakta dan bukti administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa kedua anak tersebut adalah anak kandung dari Adnan Noor dengan Syamsidar, dan Adnan Noor adalah wali nikah mereka sebagai ayah.
“Pada tanggal 17 November 1993 Syamsidar meninggal dunia meninggalkan dua orang anak bersama dengan Adnan Noor yaitu Erdawati dan Wirta, serta segala aset bergerak dan tidak bergerak, perusahaan dan aset lainnya yang diperoleh semasa hidup bersama dengan Adnan Noor dengan Almh. Syamsidar,” kata Bagan, Senin (6/11).
“Kami menduga, perbuatan zolim yang diduga dilakukan oleh Adnan Noor terhadap klien kami Erdawati berawal dari dibuatnya surat keterangan Ahli waris tertanggal 5 Februari 1996 tepat tiga tahun setelah Almh. Syamsidar meninggal dengan dugaan menempatkan keterang palsu dengan menyatakan bahwa dia/Adnan Noor adalah satu satunya ahli waris dari Almh. Syamsidar dengan menghilangkan klien kami sebagai anak Almh Syamsidar, hal ini kami duga sengaja dilakukan untuk menguasai semua asset peninggalan almh. Syamsidar dibuktikan dengan menghilang klien kami dari pengurus direksi PT. Usaha kita dimana klien kami adalah Direktur, segala aset peninggalan almh,” ungkapnya.
Tidak jelasnya surat-surat serta fisik bidang tanah Syamsidar dikuasai seluruhnya oleh Adnan Noor tanpa sepengetahuan klien kami sebagai ahli waris yang sah dari almh. Syamsidar.
“Klien kami sudah kerap mempertanyakan hal tersebut kepada Adnan Noor namun hanya memberikan angin segar nanti akan dibagikan. Oleh karena itu demi kepastian hukum klien kami, kami telah melaporkan Adnan Noor kepihak kepolisian Daerah Riau terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam sebuah surat serta penggelapan asset milik orang tua klien kami sebagaimana laporan polisi nomor STTPL/B/332/VIII/2023/SPKT/POLDA RIAU Tertanggal 27 Agustus 2023, yang saat ini sedang berjalan dalam proses penyelidikan,” paparnya.
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Adnan Noor terhadap klien kami adalah penzoliman yang sangat keji, pertama beliau mengatakan bahwa klien kami bukanlah anaknya, lalu menghilangkan klien kami sebagai ahli waris yang sah dari Almh. Syamsidar sebagai ibu kandung yang telah melahirkan klien kami kedua ini,” lanjutnya.
Pertanyaanya apakah jika klien kami bukan anak Adnan Noor lalu beliau bisa menghilangkan klien kami sebagai ahli waris Almh. Syamaidar? Jelas klien kami tidak bisa dihilangkan dari silsilah garis keturunan almh. Syamsidar. Oleh karena itu kami menduga ini adalah motif untuk menggelapkan semua aset milik Almh. Syamsidar secara melawan hukum, untuk itu kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum klien kami,” tegas Bagan Jaya.
Mengkonfirmasi hal itu, Japos.co mendatangi rumah tempat tinggal Adnan Noor, Penasehat hukum Adnan Noor – Alhendri Tanjung SH membenarkan bahwa kliennya Adnan Noor menikah dengan Almh Syamsidar, tetapi tidak memiliki keturunan dari pernikahan mereka, “Almh Syamsidar sudah memiliki anak dari suami sebelumnya,” ujar Alhendri.
Mengenai surat keterangan ahli waris memang benar dan tidak ada yang salah, sebab keturunan Adnan Noor dengan Almh Syamsidar tidak ada, klien kami sendiri ahli warisnya,” tutupnya. (AH)