Views: 399
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman
NOMOR : 659/PL.01.4-Pu/1506/2023
Tentang Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabunh Barat dalam Pemilihan Umm Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT Nomor 307 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu.
Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id,Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal. Email : kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id, Contact Person : PADLAN HABIBI – 0812 7492 0092, RAMA SEPYANA – 0852 6674 1317. (Tenk/KPU)