Views: 210
TANGERANG, JAPOS.CO – Kasus pungutan di SMAN 7 Kota Tangerang masih berlanjut setelah perkumpulan Perangkap melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 20 Juli 2023. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memanggil beberapa saksi terkait, termasuk komite sekolah dan pengurus OSIS.
Menurut Heryanto Manurung, perwakilan Perangkap, saat mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, SH, ia dirujuk untuk bertemu dengan Kasubsi Ivan mengenai perkembangan perkara ini.
“Sementara ini, perkembangannya masih berkaitan dengan keinginan orangtua siswa, dan dianggap sebagai pelanggaran administratif,” terangnya.
Ivan, Kasubsi Intel yang memeriksa para saksi, menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah korupsi, melainkan hanya sanksi administrasi.
“Namun, ini berlawanan dengan ketentuan dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, tidak terkait dengan perpisahan atau wisuda,” ungkapnya.
Kasus ini berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan. Namun, Ivan menyatakan bahwa surat edaran permintaan dana perpisahan yang ditandatangani kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, Prastowo, MPd, sepengetahuan komite sekolah dan para orangtua murid yang sudah sepakat. (Bung)