Views: 160
SIDOARJO, JAPOS.CO – Kegiatan pembangunan saluran irigasi berlokasi di Dusun Ketintang Rt 02 Rw 02 yang bersumber anggaran dana desa TA 2021 dengan nilai Anggaran Rp 25.000.000.
Adapun kegiatan tersebut dengan dimensi ukuran panjanh 28m1 × 2 = 56m1 Lebar 0,25 × Tinggi 0,50m1 = 7m3 × Rp 870.000 = Rp 6.090.000 +PPn &PPH 12,5% =Rp 3.125.000 jadi total biaya Ro 9.215.000.
Apabila dialokasikan Rp 25.000.000 masih ada sisa Rp 15.785.000 sejumlah ini diduga dikorupsi.
Kepala Desa Jimbaran Wetan Umilatim saat dikonfirmasi Jumat (3/11/23) mengaku pekerjaan tersebut bukan dimasa pemerintahan dirinya.
“Itu bukan di pemerintahan saya dan merupakan tanggung jawab pemerintahan lama karena terjadi pada Tahun 2021,” terang Umilatin.
Terpisah, Prayitno warga Desa Jimbaran membenarkan saat itu Kepala Desa Jimbaran Wetan Mahruz.
“Benar, saat itu desa Jimbaran Wetan dipimpin Mahruz merupakan mantan suami Umilatin mas, tetapi jika kepala desa saat ini bijaksana harusnya tidak lepas tangan seperti itu, karena bagaimanapun TPK,TPKD dan bendaharanya saat ini masih juga berkecimpung sebagai perangkat desa di pemerintahan desa jimbaran wetan,” ungkapny
“Apakah Umilatin sebagai kades berencana mengorbankan para perangkatnya bila masalah tersebut sampai ke APH?,” lanjut Prayitno.
Hal senada disampaikan Arf warga desa Jimbaran sudah 1 tahun lebih Umilatin memimpin Desa Jimbaran Wetan, kemajuan Desa stagnan dan tidak bertambah baik.
“Tidak ada pembangunan Infrastruktur sama sekali, lantas Dana desa Dipakai untuk Apa?,” ujar Arf.(zein)