Views: 223
SIDOARJO, JAPOS.CO – Paket pekerjaan pembangunan paving di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Pagu Rp 175.000.000 HPS ( harga perkiraan Sendiri ) Rp 174.972.000 dengan sistem pengadaan langsung.
CV Pahlevi Dwi Utama ditunjuk langsung sebagai penyedia oleh Sekcam Taman Yuni Rismawati SSTP dengan harga kontrak Rp 174.746.705,38 dan harga negoisasi Rp 174.176.957,49.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Basirul Hakam SE selaku PPkom (Sekel Taman) kepada Japos.co, Rabu (1/11)/ mengatakan panjang pekerjaan ini sekitar 200 M1 dengan Lebar 2 m serta paving bermutu beton K300 ketebalan 6cm komplit dengan oasir pasang, kastin dan uskup.
Dari hasil investigasi dilapangan diketahui dimensi ukuran pekerjaan dengan Panjang +-200m Lebar 2,04m1 setara 408m2 × Rp 120.000 ( harga satusn paving terpasang) =Rp 48.960.000+ Keuntungan Kontraktor 15% ( yang diperkenankan ,) = Rp 26.100.000 + PPn&PPh 12,5% =Rp 21.750.000 jadi keseluruhan biaya afalah Rp 48.960.000+ Rp 26.100.000 +Rp 21.750.000 =Rp 96.810.000 ( Biaya total pekerjaan ) bila dianggarkan Rp 174.176.957,49 – Rp 96.810.000 = Rp 77.366.957,49.
Sisa anggaran dari kegiatan tersebut diduga akan dibuat bancakan oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ini baik PA, KPA, PPK, PPTk, PPHP maupun penyedia.
Mutarom pria 29 tahun mengatakan kepada Japos.co saat di lokasi kegiatan bahwa pekerjaanya tidak bagus.
“Gak bener mas ,coba lihat dimensi paving yang seharusny tebal 6 cm dicuri dijadikan 5,5cm ,urugan pilihan juga tidak luput dari penjarahan karena tanah hasil galianpun dijadikan material urugan harusnya kan Beli ,” terang Mutarom.
Terpisah Direcktur Kontruksi LSM WAR Ir Haryanto B SH MSi menerangkan itikad awal mulai dari perencanaan, penganggaran dan eksekusi pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau pekekerjaannya seerti ini penuh dengan itikad tidak baik serta diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporitas.Yang jelas atas hal ini tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan ikhwal tersebut pada APH saat telah PHO (Provionsl hand over),” tutupnya. (zein)