Views: 340
TANGERANG, JAPOS.CO – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panunggagan Barat senilai Rp 33.986.527.000,00, yang dikerjakan oleh PT Mitra Eclat Gunung Arta KSO menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan penggiat media sosial.
Isu ini muncul akibat dugaan pelanggaran prosedur tender dalam proyek tersebut.
Menurut Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), terdapat dugaan kesalahan dalam prosedur tender yang dimenangkan oleh PT Mitra Eclat Gunung Arta.
M Zulhansyah, Direktur Intelijen dan Investigasi LP2KP, menuding bahwa Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan diduga kurang teliti atau bahkan ada unsur kesengajaan dalam memberikan kontrak kepada perusahaan yang diduga terlibat dalam masalah hukum.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait situasi ini. “Situasi ini seharusnya mendapatkan sanksi, karena perusahaan tersebut tengah terlibat dalam permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang menjadi sorotan di beberapa media lokal,” terangnya.
Lebih lanjut, Zulhansyah menduga adanya indikasi kolusi dan korupsi dalam proses penawaran lelang, serta mungkin ada praktik nepotisme yang terlibat.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Prerkimtan) untuk segera memblacklist PT Mitra Eclat Gunung Arta sebagai langkah yang perlu diambil untuk mencegah dugaan praktik KKN di masa mendatang.
“Tindakan ini diharapkan dapat menjaga keadilan bagi peserta lelang lainnya,” ujarnya.
Isu ini akan terus dipantau dan diinvestigasi lebih lanjut oleh LP2KP, sambil mengedepankan kaidah jurnalisme yang baik dan benar dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.(Bung)