Views: 351
BANDUNG, JAPOS.CO – Fungsi kontrol sosial dalam Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki bentuk mengikat baik wartawan, perusahaan pers, pemerintah, keamanan, penegak hukum maupun masyarakat.
Jika ada wartawan melakukan investigasi dan mengorek informasi, itu merupakan bagian dari usaha pers dan wartawan saat menjalankan amanat Undang-Undang di Republik ini. Hal tersebut diungkap anggota Dewan Pers A Sapto Anggoro sebagai pengingat bahwa fungsi pers tidak main-main kerena memiliki legalitas hukum yang jelas.
Dalam kaitan ini sangat disesalkan, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak menghargai dan terkesan melecehkan profesi kewartawanan saat awak Media Jaya Pos mempertanyakan konfirmasi tertulis mengenai Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Rp.57.061.000.000 sumber dana APBD 2023 yang sedang dikerjakan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Merujuk Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tenggat 10 hari masa kerja, Disdik Jabar sudah selayaknya memberikan jawaban untuk dapat dipublis sesuai yang tertera di sidebar yang sudah terdisposisi.
Namun saat dipertanyakan ke Kabid PSMK Edi Purwanto yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa lalu (17/10), mengatakan dengan tegas akan dijawab.
Namun sangat disayangkan, pada saat itu juga ucapan yang tidak sepatutnya terlontar dari seorang ASN yang dipagari Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Wartawan cari makan di sini. Kalau mau akan saya jawab surat itu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Sesuai janji akan dijawabnya konfirmasi tersebut, Senin (23/10), Edi yang akan dikonfirmasi awak Jaya Pos tidak berada di tempat.
“Ada pesan dari Pak Kabid untuk rekan-rekan wartawan sedang dinas luar ke Surabaya selama seminggu. Jadi tidak ada di tempat,” kata Asep Security di bidang PSMK.
Menyoal ucapan Kabid PSMK Edi Purwanto yang berujar “wartawan cari makan di sini” tak jelas arahnya.
Itu di luar substansi pertanyaan Media Jaya Pos. Yang dipahami, pernyataan itu sangat meremehkan dan menghina profesi kewartawanan.
Pernyataan Kabid PSMK yang membawa nama profesi mengartikan, bukan saja kepada Media Jaya Pos tetapi mencakup seluruh wartawan yang ada di Disdik Jabar, termasuk wartawan secara nasional yang datang ke Disdik Jabar. Patut dipertanyakan, sejauh mana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya memberikan pembinaan terhadap bawahannya.
Terkait minusnya keterbukaan informasi publik terhadap penyerapan dan penggunaan anggaran Negara/Daerah, bukan hanya Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Rp.57.061.000.000 yang layak dipantau, tetapi semua kegiatan triliunan rupiah yang terpos di Disdik Jabar yang didanai dari APBD Jabar wajib dipantau juga mulai dari belanja modal, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, termasuk penganggaran yang dikecualikan.
Juga termasuk Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta didik sebesar Rp39.499.999.995. yang hingga saat ini tidak dijawab.
Pasalnya, dalam tiga tahun anggaran 2020 – 2022 didapati temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat akibat dari ketidakpatuhan dan ketidaktertiban menjalankan perundangan yang seharusnya menjadi acuan dalam penggunaan anggaran Negara/Daerah dalam menjaga kebocoran dan pemborosan uang Negara/Daerah.
Tidak tertib administrasi dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi celah yang berpeluang terjadinya potensi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara/Daerah.
Di setiap pengadaan di pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa bukan hanya Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; Keputusan LKPP No.122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik; Surat Edaran Direktur Pengembangan Sistem Katalog No.27199/D.2.2/10/2022 mengenai koreksi harga; akan tetapi rujukan hukum lainnya mendampingi termasuk Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Bukankah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di setiap tahun anggaran melalui ketetapan peraturan Gubernur Jawa Barat di dalamnya mengacu juga peraturan dan perundangan lainnya yang memiliki legalitas hukum kuat?
Dalam masalah ini, layak disikapi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Disinkominfo) Provinsi Jawa Barat; Komisi V DPRD Jabar; dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (ANDRY T)