Views: 221
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, intensif melakukan penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), yang terpasang disejumlah lokasi fasilitas umum.
“Penertiban APK dilakukan tidak batas waktu dan sudah kami lakukan sejak Selasa (24/10),” kata Kasatpol PP Bukittinggi Joni Feri.
Kurun waktu dua hari penertiban, pihaknya menurunkan ratusan APK yang terpasang disejumlah lokasi termasuk dalam fasilitas umum dan Pemerintahan.
Sekarang APK diamankan dikantor Satpol PP Bukittinggi”.
Menurut Joni Feri, hari pertama Selasa (23/10) menurunkan 200 Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) Bacalek dari berbagai Parpol, termasuk hari Rabu 24/10, hampir mencapai 300 buah”, paparnya.
Langkah penertiban di lakukan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
APK yang diturunkan lokasinya terpasang diruang-ruang fasilitas umum dan Pemerintahan.
Namun demikian, pihaknya menjanjikan masing-masing pemilik APK dapat kembali memiliki.
“Mereka (Bacaleg…red) dapat kembali memiliki APK tersebut apabila datang menjemput kekantor Satpol PP di Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi,” jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu kami menyurati masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.
Kasatpol PP Bukittinggi Joni Feri, akui adanya protes dari pemilik saat penertiban dilakukan,
tapi kita tetap tegakan sesuai aturan. Perlu diketahui, atribut kami turunkan dengan baik dan tidak merusak. (Yet)