Views: 588
BANDUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama PT Nindya Karya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diadakan di Crown Hotel Bandung pada Rabu 25 Oktober 2023.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kajati Jabar Ade Sutiawarman SH MH dan General Manager Divisi Infrastruktur PT Nindya Karya Bambang Asmoro.
Melalui siaran Pers yang di terima Japos.co Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan,
Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar Suwandi, SH MHum beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan dari PT Ninda Karya hadir Komisaris PT. Nindya Karya Andar Perdana, Direktur Produksi dan HSE, Firmansyah, Vice President Legal Non Litigasi Muhammad Ibrahim.
Dalam sambutanya Kajati Jabar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan dari PT. Nindya Karya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kerjasama dalam penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati mengatakan bahwa PT. Nindya Karya merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, pengadaan dan konstruksi teknik (Engineering Procurement And Construction/Epc) dan investasi, dengan wilayah operasi yang didistribusikan di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara dan berbagai proyek seperti bendungan, dermaga, bangunan industri, epc, bandara, rumah sakit, apartemen dan hotel, bangunan komersial, jalan raya dan jalan layang, sehingga Kejaksaan selaku salah satu dari perwakilan instansi negara merasa sangat perlu untuk ikut mensukseskan dan menjaga agar BUMN ini dapat melaksanakan fungsi dan tersebut adalah menyangkut mengenai keuangan tugasnya dengan baik dan meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum.
Kajati berharap berharap pihak PT. Nindya Karya dapat lebih memanfaat eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara bidang Datun agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.
Kajati juga menyampaikan bahwa bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan pihak PT. Nindya Karya dan Jaksa Pengacara Negara diantaranya untuk meningkatkan efektivitas penanganan, penegakan hukum dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan selain itu Kajati juga menjelaskan bahwa Kejati Jabar melalui Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak PT Nindya Karya dan juga dapat memberikan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PT Nindya Karya.
Menutup sambutanya Kajati berharap kesepakatan bersama yang telah ditandatangani ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana penguatan kinerja kedua belah pihak yang dapat memberikan sumbangsih untuk Indonesia kedepanya.(Zara)