Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Dilaporakan Melalui Medsos, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Jamal, Diduga Bandar Shabu

×

Dilaporakan Melalui Medsos, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Jamal, Diduga Bandar Shabu

Sebarkan artikel ini

Views: 198

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka berinisial “JM(42)” alias Jamal, berhasil ditangkap di rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa personel Sat Narkona Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu, “kata VJ.

Kasi humas mengungkapkan bahwa terduga bandar shabu-shabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan informasi dari media sosial. “Tersangka “JM(42)” alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dinaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

“Laporan ini ditanggapi dari fungsi humas polres simalungun, kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, M.H. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan “JM(42)” alias Jamal,” lanjut VJ.

“Dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong,” jelasnya.

Dalam interogasi awal, “JM(42)” alias Jamal mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Ia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

Selain itu, seorang saksi warga berinisial “Y” yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *