Views: 369
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – PC SAPMA PP Simalungun melalui Swandi Sihombing SH secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Simalungun yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun, Selasa (18/10).
SAPMA PP Simalungun menilai dugaan markup miliaran rupiah yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun harus ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Simalungun, diduga menimbulkan kerugian Keuangan Negara terutama pada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak.
SAPMA PP Simalungun Selasa (18/10/2023) melalui Swandi Sihombing, SH menyampaikan kepada wartawan bahwa laporan dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejari Simalungun berdasarkan fakta yang telah ditelusuri oleh tim dilapangan.
“Ada dua program penganggaran proyek melalui dinas terkait yang telah kami investigasi, yakni rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di Negeri Asih (700 Ha) Kecamatan Tanah Jawa dan rehabilitasi jaringan origasi di Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei yang nilai tender proyeknya berkisar kurang lebih 11 miliar Rupiah dari TA.APBD 2021 Kabupaten Simalungun,” ungkapnya.
“Dengan beberapa temuan pada fisik dan jenis bangunan yang tidak pada standar layak secara kualitas, dan tentunya temuan ini telah kami uji melalui jasa konstultan ketehnikan, data temuan itu juga akan kami serahkan pada pihak Kejaksan Negeri Simalungun guna memudahkan langkah upaya penyelidikan,” lanjutnya.
Ada beberapa pihak yang kami laporkan, yakni:
1. Djamahaen Purba selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Serta Pertnahan Kabupaten Simalungun.
2.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. PT Karya Enzo Prima selaku pemenang tender dan pelaksana proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di Negeri Asih (700 Ha) Kecamatan Tanah Jawa
4. PT Renata Gina Abadi selaku pemenang tender dan pelaksana proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei
“Terkait dengan laporan ini, kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini, dan kami dari SAPMA PP Simalungun bersedia untuk memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,“ ujar Swandi Sihombing.(SN Tambunan)