Views: 397
SURABAYA, JAPOS.CO – Menjelang akhir tahun dan musim hujan pembangunan saluran dan paving digencarkan agar target pekerjaan selesai pada akhir bulan November Tahun 2023 salah satunya pekerjaan saluran dan paving di Surabaya.
Proyek normalisasi drainase konstruksi u-ditch yang berada di Jalan Simogunung Barat ll Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Pembangunan Saluran Jl. Simo Gunung Barat II jenis pekerjaan konstruksi dengan PPK Iwan Ratmono, pekerjaan tersebut menggunakan dana APBD 339.471.564 01 Juni 2023, 31 Juli 2023, 01 Agustus 2023.
Dari hasil investigasi Japos.co dilokasi didapati seperti hal terjadi pengurangan volume pekerjaan dilakukan oleh rekanan pemenang lelang pada item galian dan pasangan U-ditch tidak melakukan pengeringan dengan Alcon kondisi berair, di paksakan terpasang tidak terlihat kisdam, tarik benang guna garis lurus agar pasangan terlihat rapi, tanah bekas galian berminyak sampah, batuan lumpur turut tertimbun, pasangan tidak memperhatikan level jalan, nampak naik turun,bahkan pasangan cover U-ditch atas supaya nampak kedataran level dengan cara mengganjal dengan batuan kecil,terkesan asal pasang.
H Prio Hutama tokoh masyarakat mengatakan pada saat tahap pemasangan U-ditch terlihat tidak merata. Bila dilihat dari atas nampak bergelombang. Jika teknik pemasangan tidak merapat dan rata, maka di mungkinkan ada celah pada setiap pemasangan U-ditch, sehingga resapan air dari bawah tanah akan naik ke permukaan U-ditch. Bukan mustahil, bila saluran air berupa U-ditch tersebut cepat dangkal karena air berupa lumpur menumpuk. saat pemasangan U-ditch terkesan lambat.
“Pengerjaannya sering berhenti, dalam seminggu, hanya bekerja 3-4 hari saja, info dari pekerja waktu 3-4 hari kerja disini sisa harinya dipekerjakan diwilayah lain ,dari sini pihak penyedia kurang profesional dan kesannya pekerjakan dimainkan,” tuturnya.
Sementara Anggota LSM Focus Coruption Jatim Bjunned AS mengungkapkan sebagai lembaga independent akan mengawal kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan saluran u-ditch di Surabaya tersebut.
“Kami sebagai warga negara Indonesia turut serta memantau kinerja birokrasi, apalagi menyangkut uang Rakyat,” terangnya.
Ia menilai, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut.
“Bahwa segala sesuatu kegiatan pengadaan barang dan jasa, PPK harus bertanggungjawab atas pelaksanaan nya dari rekanan. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diturunkan Lurah Simomulyo Iwan Ratmono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan tanggapan.
Sebagai informasi setiap pengajuan pembayaran angsuran-setelah masa pemeliharaan berakhir untuk itu diharap pengawasan pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan pekerjaan tindak pidana, sebagaimana Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar, bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (Nank’s)