Views: 259
JAKARTA, JAPOS.CO – Polda Metro Jaya (PMJ) tengah lakukan penyidikan laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlapor dalam kasus itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi pihak terlapor dari pengaduan masyarakat (Dumas) Syahrul Yasin Limpo tertanggal 12 Agustus 2023.
Menyikapi proses tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin menyampaikan tiga hal penting dalam penanganan korupsi di Kementan oleh PMJ.
“Pertama, Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang disidik KPK dan saat ini sudah ditetapkan tersangkanya dan ditahan,” kata Hasanuddin dalam keterangan persnya kepada media Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dalam hal ada pengaduan masyarakat (Dumas) terkait peristiwa yang sama di Kementan, termasuk dalam hal diduga ada korupsi dalam penyidikan (pemaksaan), gratifikasi-suap, maka hal ini adalah satu kesatuan peristiwa, sambungnya.
Kedua, lanjut Hasan, “Oleh sebab itu, Dumas di Polda Metro Jaya (PMJ) terkait pengaduan dugaan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU TPK seharusnya dikoordinasikan dan/atau diserahkan penyidikannya ke KPK,’ saran Hasan.
Dalam hal tetap dipaksakan, maka akan tumpang tindih penyidikan dan akan menimbulkan pertentangan putusan. Karena peristiwa dengan orang yang sama diadili oleh pengadilan yang berbeda.
“Ketiga, Penyidik PMJ (Subdit V Tipikor Ditkrimsus) yang menangani pengaduan ini harus cermat dan hati-hati, sebab peristiwa pemaksaan tersebut diduga dalam rentang waktu (tempus) dimana Deputi Bidang Penindakan KPK pada saat itu masih dijabat oleh Irjen Karyoto, yang saat ini menjadi Kapolda PMJ,” bebernys.
Hal ini lanjutnya, akan menimbulkan persepsi publik adanya conflict of interest yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan.
“Sebab itu SIAGA 98 menyarakan Dumas ini diambil alih oleh Mabes Polri agar dapat dikoordinasikan dan/atau diserahkan tindaklanjutnya kepada KPK sebagai penyidik awal dugaan TPK di Kementan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutup Hasan.(Red)