Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Samsat Padangpanjang Sosialisasikan Keputusan Gubernur Sumbar Tentang Pajak Kendaraan

×

Samsat Padangpanjang Sosialisasikan Keputusan Gubernur Sumbar Tentang Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Views: 166

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Kegiatan sosialisasi keputusan Gubernur Sumbar No 903.663.2023 tentang pajak, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya di kota Padangpanjang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Dengan diadakan sosialisasi ini, diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat serta mampu untuk mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Kasi Penagihan Penerimaan UPTD PPD di Padangpanjang, Senin (9/10/2023).

Disampaikannya,” sosialisasi ini turut menjelaskan kepada masyarakat bahwa uang penerimaan hasil pajak yang diberikan masyarakat nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah, yang pasti secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.”

“Pajak dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Sumatera Barat pada umumnya, dan di Kota Padangpanjang khususnya. Selain itu juga di laksanakan sosialisasi program 5 untung kepada masyarakat pengguna jalan raya, dan kedepannya kegiatan ini akan terus di laksanakan, “imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi pajak tersebut, di koordinir oleh Kasat Lantas Polres Padangpanjang AKP Aldi Lazuardy, S.TIK, S.IK, Kanit Turjawali  Ipda Dedi Kuswanto. (Dms)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *