Views: 186
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus dugaan korupsi penggelolaan Pasar Atas Bukittinggi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi secara maraton dari tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2023 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi: Mengutip keterangan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021; Saksi RY, 46 tahun, PNS, Kabid Pengelol0 Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK.
Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020; R.O, 32 tahun, Direktur PT Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020; JF, 41 tahun, Swasta (Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri, SH, Swasta, Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021;
Menurut Dasmer Nehemia Saragih, SH MH Kasi Pidsus panggilan dilayangkan Jaksa Penyidik, 6 (enam) tersangka memenuhi panggilan hadir sesuai jadwal, namun 1 orang tersangka tidak memenuhi panggilan Jaksa. Sdr YY, 65 tahun, jabatan Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2021.
Terhadap saudara YY dilakukan pemanggilan kembali, jika Sdr. YY tidak memenuhi panggilan secara patut dan wajar menurut ketentuan perundang-undang dilakukan upaya paksa.
Saat diperiksa dihadapan Penyidik Pidsus, ke-6 tersangka memberikan kketerangan yang diketahuinya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan saat kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 – 2021, ke-6 tersangka masih bersikap kooperatif.
Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26.- Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan terhadap ke – 7 (tujuh) orang Tersangka dijerat dengan Pasal: primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah serta membayar uang Pengganti.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi secara berturut-turut sejak tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi:
AL, 47 tahun, PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari – Agustus 2021.
HR, 58 thn, jabatan saat terjadinya tindak pidana: PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021.
RY, 46 tahun, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September – Desember 2020.
R.O, 32 tahun, Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020; JF, 41 tahun, Swasta (Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri) SH, Swasta, Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020 -2021.
Akibat perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26.- berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap ke – 7 (tujuh) orang Tersangka dijerat dengan Pasal: primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah serta membayar uang Pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan. (Yet)