Views: 212
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang tindak pidana promosi judi online yang dilakukan seorang YouTuber dengan terdakwa Ilyas Ilyasah ataw Emak Gila di gelar di Pengadilan Negeri kls 1 Khusus Bandung, Selasa (9/10/2023).
Dengan agenda Sidang pembacaan dakwaan , menurut Jaksa penuntut umum Hasan Norodin mendakwa seorang pria bernama Ilyas Ilyasah dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.
Dakawaan itu dibacakan jaksa penuntut umum yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Agung Gede Susila Putra, SH MHum., di Ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung .
JPU dalam dakwaanya menyebutkan bahwa terdakwa ilyas Ilyasah adalah seorang konten kreator yang mempromosikan situs judi online melalui channel YouTube dengan sebutan ‘Emak Gila’.
Terdakwa telah mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan telah mendapat keuntungan sebesar Rp 395 juta.
Setelah pembacaan dakwaan sidang langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Seperti diketahui, YouTuber ini ditangkap polisi pada 31 Juli 2023 di daerah Sukasari, Kota Bandung atas dugaan mempromosikan situs judi online dengan channel YouTube dengan sebutan ‘Emak Gila’.(74R4)