Views: 327
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat adanya transaksi narkoba, Anggota Satnarkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Kamis malam (5/10) langsung bergerak melakukan penyelidikan. Satnarkoba mendapati seorang lelaki berinisial KN (24) warga Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko berhasil diamankan berikut barang bukti. Ditangan pelaku, diamankan barang bukti diduga narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto menjelaskan Ada tiga paket diduga ganja ukuran sedang dan kecil yang diamankan yang sudah terbungkus dalam kotak plastik warna hitam dan kertas buku warna putih.
Kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan dari masyarakat anggotanya langsung melakukan brifing dan dilanjut mobiling di seputaran Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. Saat melakukan mobiling, anggotanya melihat salah seorang pemuda yang mencurigakan di samping kantor PLN Mukomuko.
‘’Setelah adanya barang bukti berupa ganja, pelaku KN langsung di amankan ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ kata Kapolres.
Berdasarkan Gar Pasal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(JPR)