Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Tanpa Izin Dikenakan Pasal 13 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi

×

Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Tanpa Izin Dikenakan Pasal 13 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

CIAMIS, JAPOS.CO – Dalam upaya mencapai target mereka, vendor TV kabel atau Internet sering kali terlihat memasang tiang tanpa memperhatikan izin atau persetujuan dari warga sekitar. Pertanyaannya, apakah tindakan semacam itu benar-benar sah secara hukum?

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Prinsip dasar penyelenggara telekomunikasi, seperti salah satu perusahaan penyedia internet, adalah dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik individu untuk tujuan pembangunan, operasional atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan persetujuan pemilik tanah atau bangunan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika terjadi pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa izin pemilik tanah, tindakan penyelenggara telekomunikasi tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran atau kelalaian dalam membangun atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi.

Apabila pemilik lahan mengalami kerugian akibat tindakan ini, mereka berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. Dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi, SE, menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan mengeluarkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang. “Sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis. Ketika berbicara tentang izin pendirian tiang atau tower telekomunikasi, izin tersebut memerlukan surat rekomendasi dari berbagai instansi, termasuk PUPR, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup. Sesuai dengan prosedur setelah administrasinya diperiksa, izin rekomendasi baru akan diberikan kepada PUPR, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup, “ jelas Rudi.

Dinas PUPR akan melakukan survei sesuai permohonan, memeriksa lokasi dan mengatur tata kelola sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terkait penataan dan pemasangan tiang internet yang tidak sesuai aturan, SATPOL PP akan segera mengambil tindakan termasuk memberikan sanksi atau mencabut izin yang telah diberikan.

Terakhir Rudi mencatat bahwa terdapat daftar perusahaan yang diindikasikan memiliki izin untuk beroperasi di Kabupaten Ciamis, dan daftar tersebut telah dicatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis. “Dalam upaya memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam pemasangan tiang telekomunikasi, langkah-langkah ini tampaknya diambil dengan serius. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi adalah bagian integral dari perkembangan teknologi dan konektivitas yang lebih baik. Namun, pengaturan yang ketat dan persetujuan pemilik tanah adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan ini berlangsung secara adil dan sesuai hukum, “ ungkapnya.

Masyarakat juga harus lebih sadar tentang hak-hak mereka sebagai pemilik tanah dan memiliki mekanisme untuk melindungi kepentingan mereka. Izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada, dan pelanggaran harus diatasi dengan tegas. “Ini adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan teknologi dan hak-hak individu dalam masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi, “ pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 38 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…