Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Dana Hibah APBD TA 2023 untuk Bidang Keagamaan

×

Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Dana Hibah APBD TA 2023 untuk Bidang Keagamaan

Sebarkan artikel ini

Views: 212

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemda Kabupaten Ciamis kembali realisasikan bantuan untuk mendukung pembangunan di bidang keagamaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Selasa (3/10).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada pemberian bantuan tersebut berlangsung pada kegiatan bimbingan teknis pengelolaan bantuan hibah keagamaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023. Mewakili Bupati Ciamis, mengawali sambutannya Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang pada kesempatan tersebut memberikan ucapan kepada para tamu yang hadir.

“Pada kesempatan yang baik ini terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan lembaga keagamaan, para Kyai, sesepuh asatid dan tokoh masyarakat atas kehadirannya yang senantiasa memberikan kontribusi nyata di masyarakat dalam membantu dan mensukseskan program pemerintahan Kabupaten Ciamis khususnya di bidang keagamaan, “ ujar H. Tatang.

Seperti diketahui bersama, kata Sekda Ciamis, bahwa sektor keagamaan di Kabupaten Ciamis merupakan salah satu sektor penting dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketakwaan terutama kenyamanan dalam beribadah kepada Allah SWT, sehingga tokoh agama para Kyai dan masyarakat dapat tenang dalam menjalankan aktivitas keagamaannya. “Sebagai salah satu wujud dukungan terhadap pengembangan bidang keagamaan pemerintahan Kabupaten Ciamis setiap tahun selalu menganggarkan dan menyalurkan dana hibah keagamaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis. Melalui hibah ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk dapat ikut aktif dalam pembangunan keagamaan di Kabupaten Ciamis, ” kata H. Tatang.

Sekda Ciamis memaparkan, pemberian dana hibah untuk kelompok penerima pada bidang keagamaan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Ciamis nomor 118 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Menurutnya, pemberian hibah ini bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sehingga perlu adanya sinergitas berbagai pihak terkait agar tercapai tujuan yang diinginkan.

“Pada pertemuan ini saya menghimbau agar seluruh lembaga penerima dapat memanfaatkan dana hibah keagamaan ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, melalui kegiatan ini pula saya mengajak kepada seluruh lembaga keagamaan dan masyarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis agar menyatukan tekad bangkitkan semangat bekerja sama dan bersatu mewujudkan harapan dan cita-cita menuju Ciamis maju, mandiri dan sejahtera”, pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 86 BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, SH MH melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejari Kota Banjar dilanjutkan ke Kejari Ciamis dan Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (31/10/2024).Advertisementscroll…