Views: 233
BANJAR, JAPOS.CO – Puluhan perwakilan masyarakat dari 4 Dusun di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar mendatangi Kantor Desa Waringinsari. Mempertanyakan dan menuntut pemecatan Sekretaris BPD Waringinsari, HE yang sudah divonis 1 bulan terkait dugaan pencurian dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa (APBDes) Waringinsari bersama mantan Linmas, MA, baru-baru ini.
Camat Langensari, Jajat Sudrajat, angkat bicara, Selasa (3/10). Menurutnya, pemberhentian keanggotaan BPD, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tata cara, alur dan mekanisme pemberhentian dan pemecatan anggota BPD itu, diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemberhentian anggota BPD mesti diusulkan oleh pimpinan BPD, berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Wali kota melalui Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Wali kota melalui Camat paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Kemudian, Camat melakukan penarikan kembali BPD kepada Wali Kota paling lama 7 hari sejak berkas diterima.
“Pemberhentian anggota BPD secara resmi ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar nantinya itu, ” kata Jajat seraya menjelaskan permasalahan pemberhentian BPD HE, dijadwalkan segera dimusyawarahkan BPD Desa Waringinsari.
Ketua BPD Desa Waringinsari, Ponimin, menyatakan, terkait aspirasi warga yang menuntut diberhentikan, ini sudah dijadwalkan segera dibahas bersama seluruh BPD Desa Waringinsari. ” Pemberhentian BPD itu kewenangan Wali Kota Banjar. Dipastikan semua mekanisme yang berlaku ditempuhnya itu ,” ujarnya.
Menurut Sekretaris Desa Waringinsari, Saeful Anwar, dokumen yang hilang itu LPJ APBDes tahun 2013 – 2021. Berdasarkan rekaman CCTV, terungkap kehilangan dokumen itu dibawa oleh dua orang. Yaitu, mantan anggota Linmas dan Sekretaris BPD Desa Waringinsari.
Selanjutnya, kasus pencurian dokumen desa tersebut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sampai sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar. ” Kedua pelaku tersebut divonis pidana ringan dengan hukuman berstatus tahanan luar satu bulan. Merasa kecewa, warga pun berdatangan ke Desa sekarang ini ,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari rekaman CCTV, pelaku Ma melakukan pencurian dokumen desa melebihi 15 kali, sejak April 2023. Sementara, pelaku HE, Sekretaris BPD, ini sejak bulan 25 Juli sampai 10 Agustus.
Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, persidangan dua terdakwa (He dan Ma) dengan tindak pidana ringan ini, langsung dilimpahkan Penyidik Polresta Banjar dengan Pasal 364 KUHP. ” Unsur-unsur pidana ringan itu terpenuhi. Yakni, seperti diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dimana nilai barang tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000. Saat itu, kedua terdakwa diputus 1 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan ,” tandasnya. (Mamay)