Views: 540
SURABAYA, JAPOS.CO – Dari tahun ketahun pemasangan u-ditch dan paving terlihat semakin banyak diminati pihak pengguna atau penyedia jasa, namun masih banyak ditemukan dilapangan proyek pemasangan U-ditch dan paving dikerjakan diduga asal jadi,seperti halnya di wilayah Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.
Pembangunan Pengadaan dan Pemasangan U – Ditch 40.60.120.6 cm Gandar 5 Ton; Jl. Simorejo lll APBD 205.602.224 01 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dari hasil investigasi Japos.co dilapangan didapati ada beberapa pekerjaan yang dihilangkan, lantai dasar udicth ditiadakan dilihat dari waktu pemasangan masih ada genangan air, pemasangannya masih manual asal dijatuhkan yang mana bisa menjadi uditch bisa pecah atau retak,garis peringatan tidak dipasang bisa menyebabkan kecelakan bagi pengguna jalan.
AS tokoh masyarakat mengatakan pekerjaan ini sebagaian tidak sesuai kontrak kerja. “Lihat aja ADP diabaikan SMKE3, obat-obatan tidak ada melenggar keselamatan pekerja,papan info pekerjaan dihilangkan melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 KIP(keterbukaan informasi publik),” ungkapnya
Ditempat lain masih wilayah kelurahan Simomulyo Pembangunan saluran dan paving Jl. Simorejo XXVIII Jenis: Pekerjaan Konstruksi U 40.60 gandar 5 ton, APBD 97.932.290 01 Juni 2023 31 Juli 2023 01 Agustus 2023 31 Desember 2023. Seperti yang lain APD,SMKE3, papan info pekerjaan dihilangkan biarpun melanggar admintratif.
H Iwan warga setempat mengungkapkan tanah bekas galian ditumpuk ditengah gang tidak langsung dibuang malainkan dibuat urukan pemadatan paving dan dimasukan ke cela-cela kanan kiri uditch yang seharusnya memakai sertu,diindikasikan pengurukan sertu tidak banyak karena sudah diuruk dengan bekas galian.
Sementara Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma SSTP saat dikonfirmasi mempersilahkan untuk menghubungi dengan Lurah Simomulyo atau dengan LPMK nya M Isroni Hariyanto.
“Kami LPMK tidak tahu menahu soal pekerjan diwilayah Simorejo 3 dan 28 yang mengetahui langsung Lurah Simomulyo Iwan Ratmono, SE,” terangnya.
“Akan tetapi HP lurah tersebut saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi dikarenakan kena hacker orang lain,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan tidak ada respon dari kecamatan dan kelurahan.
Setiap pengajuan Pembayaran Angsuran – Setelah masa pemeliharaan berakhir.untuk itu diharap pengawasan pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan pekerjaan tindak pidana, sebagaimana Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar. Bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (Nank’s)